Kasasi KBN Marunda Ditolak Mahkamah Agung, Investor Menang

Reporter

Editor

Linda hairani

Rabu, 6 Januari 2016 22:03 WIB

Sejumlah pekerja melakukan pelipatan bahan untuk pakian di salah satu pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta, Selasa, (10/01). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis kasasi Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara Sattar Taba. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Soebechi pada 23 Februari 2015.

"Artinya, KBN harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Rabu, 6 Januari 2016.

Suhadi menjelaskan, di tingkat banding, putusan majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 173/G/2013/PTUN-JKT. Majelis menyatakan surat keputusan direksi PT Kawasan Berikat Nusantara tentang tarif perpanjangan hak guna bangunan batal.

Suhadi berujar majelis juga mewajibkan Kawasan Berikat Nusantara selaku pihak tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Kawasan Berikat Nusantara sebagai pemegang hak pengelolaan lahan harus memproses rekomendasi perpanjangan hak guna bangunan para investor.

Ketua Forum Komunikasi Investor Kawasan Berikat Nusantara Marunda Rintis Siregar menuturkan kisruh antara investor dengan direksi Kawasan Berikat Nusantara Marunda bermula dari masa berlaku hak guna bangunan yang akan berakhir tahun 2012. Investor sebagai pemilik hak guna bangunan itu lantas mengajukan rekomendasi perpanjangannya ke direksi pada 2010.

Dasar pengajuan rekomendasi tersebut, Rintis berujar, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Beleid itu menyatakan permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir jangka waktunya.

Masalahnya, menurut Rintis, direksi menetapkan biaya administrasi surat rekomendasi senilai 35-45 persen dari luas lahan dikali nilai jual objek pajak tahun berjalan. Padahal, kata dia, Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2015 menyebut biaya perpanjangan hak guna bangunan yakni lima persen dari luas lahan dikali nilai jual objek pajak tahun berjalan.

Rintis berujar sekitar 70 pemegang hak guna bangunan lantas menggugat keputusan direksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta pada 2013. “Dasar hukum penentuannya tidak jelas dan hanya mengacu pada appraisal,” kata dia.

LINDA HAIRANI

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

3 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

4 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

5 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

5 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

9 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

9 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

9 hari lalu

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

9 hari lalu

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.

Baca Selengkapnya