TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mempersoalkan pembentukan badan pangan yang molor. Menurut dia, belum ada badan atau lembaga khusus yang mengawasi pangan di Indonesia. "Undang-Undang Pangan itu dibentuk tahun 2012, seharusnya dalam waktu tiga tahun di November kemarin sudah terbentuk," kata Henry di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2016.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan diteken pada November 2012. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Lembaga ini nantinya akan berada bertanggung jawab kepada presiden. "Secara politik ini harusnya dipertanggungjawabkan," ucap Henry.
Henry mencontohkan soal terjadinya perbedaan perhitungan stok beras antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Kementerian Pertanian menyatakan stok beras surplus, sementara Kementerian Perdagangan menyatakan sebaliknya. "Hal ini dapat menghambat gerak pemerintah dalam membuat keputusan."
Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia Dwi Andreas Santosa mengatakan saat ini masih terjadi lempar tanggung jawab terhadap pembentukan badan pangan nasional. Pembentukan badan ini masih belum jelas di bawah kewenangan Kementerian Pertanian atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam pembentukannya.
Guru besar Institut Pertanian Bogor ini menilai pembentukan badan pangan harus segera dilakukan untuk mengatasi harga bahan pokok yang semakin menurun. "Semoga tahun depan sudah ada kalau bisa awal tahun," katanya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
Berita terkait
Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan
1 hari lalu
Saksi menyatakan diminta mengirim Rp 200 juta saat itu juga untuk pembayaran lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo yang dibeli oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKuota Pupuk Bersubsidi Naik, Mentan: Segera Tebus
3 hari lalu
Penambahan pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton telah mendapat persetujuan dari presiden.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
5 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaUang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya
5 hari lalu
Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?
Baca SelengkapnyaGuru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan
7 hari lalu
Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.
Baca SelengkapnyaSempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya
7 hari lalu
Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaSidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi
8 hari lalu
Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya
13 hari lalu
Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.
Baca SelengkapnyaKesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado
14 hari lalu
Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi
15 hari lalu
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya