TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan jilid VIII di Istana, Senin, 21 Desember 2015. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan salah satu isi paket kebijakan tersebut adalah menghilangkan tarif bea masuk untuk suku cadang pesawat.
“Selama ini suku cadang dibeli dari luar negeri. Maka dinolkan saja tarif bea masuknya sehingga tidak lagi perlu rekomendasi. Perusahaan penerbangan bisa memperoleh suku cadang pesawatnya dengan cepat,” kata Darmin dalam keterangan pers di Istana, Senin, 21 Desember 2015.
Darmin juga menerangkan, selama ini bea masuk suku cadang pesawat berkisar 5-10 persen. Selain itu ada juga yang dikenakan tarif hingga 15 persen. Sebelumnya, sebagian besar suku cadang yang diperlukan perusahaan penerbangan di Indonesia berasal dari luar negeri.
Aturan yang berlaku terkait dengan hal itu adalah bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) yang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan perlu adanya rekomendasi dari pemerintah untuk mendapatkan suku cadang pesawat. “Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan-perusahaan tersebut bisa mendapatkan suku cadang dengan cepat tanpa perlu rekomendasi lagi,” ujar Darmin.