Nelayan Thailand berada di kapalnya yang ditahan di dermaga PSDKP, Pulau Setoko, Batam, 3 November 2014. 12 warga Thailand ditangkap Kapal Patroli (KP) Hiu 009 Bakorkamla yang beroperasi di perairan Tambelan, Kepri, saat menangkap ikan dengan menggunakan jaring pukat harimau (trawl) dan tidak memiliki dokumen yang sah. ANTARA/Joko Sulistyo
TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah di berbagai daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan "trawl" yang dikategorikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai alat tangkap yang merusak.
"Permasalahan konflik dan kerusakan sumber daya pesisir dan laut akibat jaring pukat trawl belum juga terselesaikan hingga saat ini," kata Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Marthin Hadiwinata dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7 Desember 2015).
Ia mencontohkan di Tanjung Balai Sumatera Utara, nelayan tradisional masih menyaksikan maraknya pukat tarik ganda (double pair trawl) beroperasi pada malam hari.
Marthin memaparkan inefektivitas pengawasan laut itu juga disebabkan oleh permasalahan tumpang-tindih kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut.
"Situasi ini terjadi antara berbagai lembaga negara yang meliputi KKP, TNI AL, Kejaksaan, Kepolisian, Menteri Luar Negeri, Bakamla (Badan Keamanan Laut) sendiri, dan berbagai lembaga lainnya yang mencapai 13 lembaga negara," katanya.
Akibat dari hal itu, kata dia, adalah tidak adanya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, tepat sasaran, tepat guna, serta perbedaan standardisasi yang melemahkan pengawasan laut.
Sebelumnya, alat tangkap tidak ramah harus dimusnahkan karena menghambat pertumbuhan biota laut dan mengakibatkan telur ikan dan ikan yang masih kecil kena semua dan itu mengakibatkan kelangkaan ikan di laut, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26 Desember 2015), mengharapkan semua alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dimusnahkan, baik itu di Indramayu maupun di seluruh Indonesia.
Ia mengemukakan bahwa masih banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, padahal jika alat tangkap itu digunakan terus sudah bisa dipastikan di laut akan mengalami kelangkaan ikan.
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
8 April 2023
KKP Tangkap Enam Kapal Illegal Fishing Berbendera Vietnam dan Filipina di Laut Natuna dan Sulawesi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
18 Maret 2021
KKP Minta Dukungan Kabareskrim Tindak Penyelundupan Ikan
KKP meminta dukungan Polri, khususnya di lapangan terkait pengamanan dan penegakan hukum termasuk menindak kasus penyelundupan ikan ilegal dari luar negeri.