Tambang terbuka Grasberg, PT. Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Indonesia Resources Studies (IRES) Marwan Batubara mengatakan pemerintah harus optimal untuk mendapatkan manfaat terbesar PT Freeport Indonesia. "Kita mencatat ada hal penting yang harus diperjuangkan, yaitu pajak sebagai pendapatan negara harus optimal, royalti, retribusi, dividen, dan pengelolaan," katanya di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2015.
Menurut Marwan, apabila pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak Freeport, izin tidak boleh serta-merta diberikan begitu saja. Pemerintah seharusnya mengajukan sejumlah persyaratan jika PT Freeport ingin melanjutkan kontraknya.
Apalagi saat ini capaian pajak jauh dari sasaran. Penerimaan negara bukan pajak juga rendah. "Saat ini pemerintah membutuhkan pemasukan, salah satunya bisa dari royalti," ujar Marwan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Ladjiman Damanik juga mengeluhkan rendahnya royalti yang dibayarkan oleh Freeport. Sejak tahun 1967, Freeport hanya bayar royalti 1 persen per produknya. Padahal Aneka Tambang membayar royalti 3,7 persen.
Ladjiman mempertanyakan keadilan pemerintah. Ia meminta pemerintah meningkatkan royalti Freeport. "Ini agar pemerintah dapat memperoleh pemasukan yang lebih besar," ucapnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 mengatur batas waktu paling cepat untuk perpanjangan kontrak mineral dan batu bara (minerba) adalah dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum perjanjian berakhir. Revisi aturan ini masuk paket kebijakan ekonomi versi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perubahan rencananya memperpanjang batas waktu kontrak tambang mineral logam menjadi paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun. Sedangkan untuk mineral nonlogam, perpanjangan kontrak paling cepat menjadi lima tahun dan paling lambat dua tahun.
Setelah 30 tahun, kontrak karya Freeport bakal habis pada 2021. Perjanjian ini adalah kerja sama kedua sejak perusahaan beroperasi di Tanah Air untuk pertama kalinya pada 1967.