Proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua, 14 Februari 2015. Produksi tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia 80 ribu ton per hari dalam bentuk batu yang sudah di pecah. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan keputusan Freeport memilih melantai di bursa lewat penawaran perdana saham atau initial publicoffering (IPO) karena mengikuti aturan pemerintah. “Kami mengikuti pemerintah. Kalau pemerintah maunya begitu, ya sudah, walaupun aturannya belum ada karena masih direvisi,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 19 November 2015.
Riza menegaskan, Freeport berkomitmen mengikuti mekanisme divestasi saham untuk Indonesia sebanyak 30 persen hingga 2019. Freeport tidak mempermasalahkan apakah saham itu nantinya akan diserahkan langsung kepada pemerintah atau melalui pasar modal. "Tidak masalah selama mekanisme dan peraturannya jelas," ujarnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah belum menentukan opsi divestasi Freeport. Menurut Kalla, sebanyak 10,64 persen saham akan dilepas secara bertahap hingga 2019 atau dua tahun sebelum masa kontrak Freeport berakhir. "Divestasi itu banyak bentuknya, lihat nanti," ucapnya. Belum diputuskan soal skema IPO atau menawarkan sahamnya kepada publik.
Pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri ESDM untuk kemudian akan diatur pihak mana saja yang akan berhak mengambil alih saham Freeport hasil divestasi. Termasuk apakah akan dilakukan IPO atau tidak.
Opsi IPO adalah urutan ketiga pilihan divestasi yang bisa dilakukan Freeport. Pertama, Freeport harus menawarkan sahamnya kepada pemerintah. Bila pemerintah tidak mengambilnya, opsi akan jatuh kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Opsi kedua adalah badan usaha milik daerah (BUMD). Ketiga saham bisa ditawarkan kepada swasta. Hanya, untuk opsi IPO, belum ada landasan hukum bagi Freeport untuk melakukannya.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.