RJ Lino Pelindo Sebut Pengadaan Crane Sesuai Prosedur  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 9 November 2015 15:21 WIB

RJ Lino saat mengikuti rapat dengan Panitia Kerja Pelindo II Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2015. Pelanggaran itu berupa penyelewengan dana, pencucian uang, masalah perpanjangan kontrak anak perusahaan dengan investor asal Hong Kong, persoalan waktu bongkar muat dan urusan ketenagakerjaan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II Richard Joost (RJ) Lino mengatakan pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II sesuai dengan prosedur yang berlaku serta sejalan dengan bisnis perusahaan. Bahkan, perseroan juga telah melaksanakan rekomendasi sebagaimana hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.

Rino menjelaskan, pada 2011, Pelindo mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp 58,9 miliar. Pengadaan mobile crane dalam rangka meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.

"Proses pengadaan mengikuti SK Direksi Pelindo tentang prosedur dan tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo. Dasar penggunaan SK Direksi adalah PP Nomor 45 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2008," kata RJ Lino dalam rilisnya saat di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 9 November 2015.

Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dan dua direksi lainnya hari ini memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan 10 crane PT Pelindo.

Menurut Lino, lelang pertama kali dilakukan oleh PT Pelindo pada Agustus 2011. Lelang itu diikuti oleh lima perusahaan, yakni PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd.
Pada saat itu, lelang dianggap gugur karena penawaran harga vendor pada alat tertentu (khusus kapasitas 65 ton) masih lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).

Kemudian, lelang dilakukan lagi pada November 2011 yang diikuti enam peserta, yaitu PT Altrax 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd., dan PT Ifani Dewi. Namun hanya tiga perusahaan yang hadir dan pada tahap berikutnya. Hasil rekapitulasi evaluasi dan penelitian dokumen administrasi serta teknis menyatakan Guanxi Narishi lulus dan Ifani Dewi tidak.

Pada Januari 2012, Lino berujar, Guanxi Narishi dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 45,9 miliar. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp 45,6 miliar. Harga ini 23 persen lebih rendah dari anggaran RKAP dan masih di bawah HPS.

Penempatan mobile crane yang tidak sesuai dengan rencana investasi sebagaimana yang dinyatakan BPK dalam auditnya, menurut Lino, karena adanya perubahan kebutuhan sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan.

Kasus dugaan korupsi 10 mobile crane disidik oleh Bareskrim sejak Agustus lalu. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu pun diduga diwarnai penggelembungan anggaran.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Para saksi tersebut merupakan karyawan Pelindo. Atas kasus itu, penyidik sudah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.



LARISSA HUDA


Berita terkait

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.

Baca Selengkapnya

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022

Baca Selengkapnya

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane

Baca Selengkapnya

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino

Baca Selengkapnya

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian

Baca Selengkapnya

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.

Baca Selengkapnya