Soal PP Pengupahan, DPR dan Aktivis Keluhkan Kemenaker  

Jumat, 6 November 2015 16:57 WIB

Petugas kepolisian menembakan gas air mata guna membubarkan aksi demo yang dilakukan oleh buruh di depan Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktober 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan aktivis perburuhan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sama-sama mengeluhkan sikap Kementerian Tenaga Kerja yang dinilai tertutup dan menolak mendengarkan masukan publik dalam pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan.

Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR Irma Suryani Chaniago menuding pemerintah sama sekali tidak berkoordinasi dengan DPR dalam pembuatan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Sampai sekarang, kami belum menerima naskah peraturan ini secara resmi," kata Irma pada Jumat, 6 November 2015.

Irma mengeluhkan sikap terburu-buru kementerian dalam mengesahkan PP Pengupahan ini. Dia menuding pemerintah berjalan sendiri. "Seharusnya PP ini dikordinasikan sehingga tidak buat gaduh," ujar Irma.

Saat ini, kata Irma, DPR telah secara resmi mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja, meminta penundaan PP ini. "Kami belum memutuskan menolak atau tidak, tapi kami akan mendengar keterangan dari pemerintah," katanya.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pratiwi Febry, mengeluhkan hal senada. LBH Jakarta, kata Pratiwi, tidak menerima naskah PP Pengupahan. "Saya sudah minta berkali-kali tapi tidak dikasih, ini ada apa?" kata Pratiwi.

Pratiwi juga menyesalkan tidak adanya ruang dialog dalam pembuatan PP Pengupahan ini. Ketika diajak berdiskusi di LIPI soal PP Pengupahan ini, kata Pratiwi, naskah PP tersebut malah sudah jadi. "Mengapa pengesahan PP ini terburu-buru?" katanya.

Pemberlakuan PP Pengupahan mengundang penolakan masif para buruh. Pada 30 Oktober 2015 lalu, ribuan buruh turun ke jalan menolak PP ini. Demo berakhir ricuh dan 25 orang diciduk dari lokasi kejadian.

Buruh menilai formula pengupahan yang baru tidak tepat. Penghitungan upah berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung Badan Pusat Statistik dinilai merugikan buruh karena bersumber dari data nasional. Pasalnya, data BPS tidak memperhitungkan kondisi tiap daerah dan indeks risiko di masa mendatang.

Selain itu, PP ini juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP ini, tugas dewan pengupahan dihilangkan.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.

Baca Selengkapnya

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

17 Agustus 2019

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.

Baca Selengkapnya