Desakan Divestasi Saham, Begini Sikap Freeport  

Reporter

Jumat, 6 November 2015 04:59 WIB

Suasana di area tambang terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter di Gresik, Jawa Timur. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia tetap berkeras menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara sebelum melepas 10,64 persen sahamnya. Padahal, pemerintah sudah menyatakan revisi PP 77 ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Kami hanya ingin aturan yang pasti. Sebab, skema pelepasan saham tidak diatur dalam PP 77 Tahun 2014,” ujar juru bicara Freeport, Riza Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 5 November 2015.

Menurut Riza, Freeport tidak bisa melepas saham tanpa kepastian hukum. Perusahaan juga meminta kepastian komponen fiskal yang bersifat tetap (nailed down) agar investasi berjalan mulus.

Menanggapi sikap Freeport, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Teguh Pamudji meminta Freeport segera melaksanakan kewajiban divestasi saham. Sebab, aturan di dalam PP Nomor 77 Tahun 2014 sudah sangat jelas sehingga bisa dipakai sebagai landasan divestasi.

Teguh mengatakan revisi PP 77 ditunda dengan tujuan merancang kebijakan usaha mineral dan batu bara yang lebih komprehensif. “Revisi bisa berjalan jika payung hukum induknya, yaitu Undang-Undang Minerba, juga selesai diubah,” ujarnya.

Menurut Teguh, karena revisi PP tertahan, peraturan Menteri Energi mengenai divestasi Freeport juga tidak akan terbit.

Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sampai saat ini masih dibahas di Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Senayan tengah menunggu masukan dari tiap fraksi. Tahap ini masih jauh dari pengesahan yang menjadi target Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.

Selain dijadikan sebagai alasan oleh Freeport untuk menunda divestasi, penundaan revisi PP 77 menutup kemungkinan Freeport memperpanjang kontrak karya dalam waktu dekat. Sebab, peraturan tersebut menyatakan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Dalam kasus Freeport, perpanjangan kontrak baru bisa diajukan pada 2019.

Revisi aturan kontrak tambang ini juga masuk dalam paket kebijakan ekonomi I. Paket kebijakan itu mengamanatkan supaya tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak diperpanjang dari 2 tahun menjadi minimal 10 tahun. “Pembahasan revisi bersama Kementerian Koordinator Perekonomian tetap ada. Kami jadinya tidak melanggar paket kebijakan,” Teguh berujar.

ROBBY IRFANY | MAYA AYU PUSPITASARI


Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

19 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

5 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

21 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

37 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

MIND ID Jadi Mayoritas di Vale Indonesia, Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Batal

26 Februari 2024

MIND ID Jadi Mayoritas di Vale Indonesia, Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Batal

MIND ID mengkonfirmasi perjanjian block voting VCL dan SMM dibatalkan, seiring dengan pelepasan saham 14 persen saham Vale Indonesia hari ini.

Baca Selengkapnya

Tebus 14 Persen Saham Vale Indonesia, MIND ID Rogoh US$ 300 Juta, Ada Buat Right Issue

26 Februari 2024

Tebus 14 Persen Saham Vale Indonesia, MIND ID Rogoh US$ 300 Juta, Ada Buat Right Issue

MIND ID mengeluarkan uang hingga US$ 300 juta untuk mendapatkan 14 persen saham Vale Indonesia. Dengan demikian porsi MIND ID jadi 34 persen.

Baca Selengkapnya

Divestasi Saham Vale Indonesia Rampung, Harga Rp 3.050 Per Saham

26 Februari 2024

Divestasi Saham Vale Indonesia Rampung, Harga Rp 3.050 Per Saham

Divestasi Vale Indonesia sah terlaksana. MIND ID menebus saham di harga Rp 3050 per saham. MIND ID jadi pemegang saham mayoritas.

Baca Selengkapnya

Disebut Sepakat Divestasi Rp 3.000 Per Saham, Vale Indonesia: Belum Ada Perjanjian soal Harga

22 Februari 2024

Disebut Sepakat Divestasi Rp 3.000 Per Saham, Vale Indonesia: Belum Ada Perjanjian soal Harga

Vale Indonesia angkat bicara soal divestasi sahamnya ke MIND ID yang disebut telah disepakati harganya di Rp 3.000 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Divestasi Saham Vale Disebut Beres Pekan Depan, Erick Janji Kebut Hilirisasi

20 Februari 2024

Divestasi Saham Vale Disebut Beres Pekan Depan, Erick Janji Kebut Hilirisasi

Erick Thohir menyebut divestasi saham saham Vale merupakan momentum yang sangat baik untuk mendorong hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Negosiasi Divestasi Saham Vale Masih Alot, Sampai Kapan?

20 Desember 2023

Negosiasi Divestasi Saham Vale Masih Alot, Sampai Kapan?

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan target rampungnya divestasi saham Vale Indonesia sebesar 14 persen ke MIND ID.

Baca Selengkapnya