TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan 4.000 perusahaan penanaman modal asing tengah diperiksa. Pemeriksaan ini terkait dengan pengemplangan pajak yang mereka lakukan. “Rata-rata memang melakukan transfer pricing atau penjualan di bawah harga pokok,” kata dia di kantornya, Selasa, 27 Oktober 2015.
Bambang mengatakan fokus pemeriksaan ini bukan potensi penerimaan negara yang hilang akibat pengemplangan pajak itu. Pemerintah, dia melanjutkan, hanya ingin memastikan penegakan hukum bagi semua wajib pajak. “Lagi pula, kalau hitung potensi agak susah karena sudah berlangsung lama,” kata Bambang.
Pada Jumat lalu, Bambang mengatakan pemerintah tengah memburu 4.000 perusahaan asing yang tak tertib membayar pajak. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan asing tersebut bahkan ada yang tak membayar pajak sama sekali. “Rata-rata mereka tak membayar 10-20 tahun,” kata dia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan ribuan perusahaan asing tersebut harus dipetakan terlebih dulu. Pemetaan ini bertujuan mengetahui penyebab penunggakan pajak. “Rugi, kelebihan bayar, atau memang nakal,” kata Yustinus.
Pemetaan tersebut bisa dilakukan pemerintah dengan melihat laporan keuangan dan surat pemberitahuan tahunan pajak perusahaan. Tanpa pemetaan, pemerintah akan menciptakan ketidakpastian baru bagi para investor.
Ia mengatakan praktek transfer pricing, thin capitalization, dan treaty shopping memang kerap dilakukan perusahaan asing. Dalam setahun, negara bisa rugi hingga Rp 100 triliun.
TRI ARTINING PUTRI
Berita terkait
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi
1 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan
3 hari lalu
Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan
3 hari lalu
Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaEstafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos
23 hari lalu
Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.
Baca Selengkapnya21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa
35 hari lalu
Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu
44 hari lalu
Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
46 hari lalu
KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaApa Itu SPT Tahunan?
50 hari lalu
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.
Baca SelengkapnyaRamai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah
53 hari lalu
Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe
54 hari lalu
Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.
Baca Selengkapnya