Proyek yang Libatkan Dewie Yasin Limpo Ternyata Sudah Ditolak  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 23 Oktober 2015 05:29 WIB

Anggota DPR Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, memakai baju tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 22 Oktober 2015. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Deiyai merupakan usulan dari daerah, bukan dari kementerian.

"Proposal dari Kabupaten Deiyai memang sudah sampai Pemda, tapi kami kembalikan lagi karena persyaratan yang belum sesuai ketentuan," ujar Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana kepada Tempo lewat pesan singkat pada Kamis, 22 Oktober 2015.

Rida menambahkan proyek pembangkit listrik di Deiyai itu tidak termasuk dalam anggaran 2016. "PLTMH yang jadi isu, tidak tercantum dalam daftar kegiatan kami di 2016," ujarnya.

Program PLTMH di Deiyai ini terkuak setelah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewie Yasin Limpo, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan menerima suap dalam proyek PLTMH di Deiyai, Papua.

KPK telah menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka penerima suap. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., mengatakan politikus Hanura itu diduga menerima besel terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang anggarannya dibahas di DPR.

Selain itu adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, dan staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi. Dewie beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima suap lantaran dianggap melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Iranius dan seorang pengusaha, Septiadi. Keduanya merupakan pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ARIEF HIDAYAT

Baca juga:

Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah 7 Fakta Mencengangkan
Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR Ke-55 yang Dijerat KPK


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya