Ibadah Haji, DPR: Diperlukan Badan Pengelola Keuangan Haji

Reporter

Selasa, 13 Oktober 2015 22:41 WIB

Para jamaah calon haji yang menjadi korban terinjak-injak saat berdesakan di jalan menuju tempat pelemparan jumroh tergeletak di tengah jalan di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. Peristiwa tersebut bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya beberapa insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2006, 1997, 1994, 1990. AP Photo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar Pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang diharapkan dapat mengelola dana haji lebih tepat sasaran.

"Saat ini, Pemerintah Indonesia memiliki dana haji mencapai Rp77 triliun, tapi penyelenggaraan ibadah haji masih selalu terjadi hambatan," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (13 Oktober 2015).

Menurut Saleh Partaonan, dana haji sebesar Rp77 triliun tersebut disimpan di sejumlah bank nasional yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Berdasarkan amanah UU No 34 tahun 2014 tentang Penglolaan Keuangan Haji, kata dia, perlu dibentuk BKPH untuk meningkatkan profesionalitas dan akutabilitas dalam pengelolaan haji.

"BKPH setelah dibentuk, harus dana haji secara transparan, sehingga bisa memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, Indonesia melalui Kementerian Agama atau BKPH agar menunjukkan kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa, penyelenggara haji Indonesia memiliki dana Rp77 triliun untuk meningkatkan bergaining pada penyelenggaraan ibadah haji.

"Kita tunjukkan kepada Pemerintah Arab Saudi, bahwa kita punya uang. Kita beli fasilitas untuk kepentingan jemaah Indonesia di sana," katanya.

Menurut Saleh, Indonesia adalah negara yang mengirimkan jemaah haji terbesar dibandingkan negara lain di dunia pada setiap musim haji, tapi perlakukan Pemerintah Arab Saudi, kurang menghargai Indonesia.

Ia mencontohkan, pada musibah crane di Masjidil Haram dan musibah Mina pada penyelenggaraan haji tahun 2015, Pemerintah Indonesia untuk melihat jemaah haji Indonesia yang menjadi korban.

Sebagai negara yang mengirimkan jemaah haji dalam jumlah paling besar, menurut Saleh, Indonesia melalui Kementerian Agama dapat meningkatkan diplomasi dan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pelayanan dan penanganan jemaah haji yang tidak optimal, menunjukkan diplomasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Saudi Arabia masih lemah, sehingga perlindungan jemaah haji pun menjadi rendah," katanya.

Saleh menambahkan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Saleh mengatakan ada tiga poin yang menjadi perhatian penyelenggaraan haji yaitu pembinaan, pelayanan dan perlindungan.



ANTARA

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

12 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

2 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

3 hari lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya