Menteri Agraria Kantungi 34 Perusahaan Diduga Pembakar Hutan  

Reporter

Rabu, 7 Oktober 2015 05:19 WIB

Orang utan beraktivitas di tengah kabut asap yang menyelimuti areal hutan sekolah Orang utan Yayasan Penyelamatan Orang utan Borneo (BOSF) di Arboretum Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, 5 Oktber 2015. Kabut asap diakibatkan dari kebakaran lahan dan hutan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengaku mengantungi nama 34 perusahaan yang masuk dalam daftar terkait dengan kebakaran hutan di Sumatera. "Tapi karena etika, tidak bisa kita sebutkan identitasnya," katanya usai sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang ruang di Hotel Ritz Calton, kawasan SCBD, Kamis, 6 Oktober 2015.

Ferry mengatakan saat ini pemerintah fokus untuk melakukan pemadaman api dan penanggulangan asap. Jika pemadaman api dan penanggulangan asap selesai, baru memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut seperti pencabutan hak guna usaha (HGU). Untuk itu kementeriannya menunggu inventarisasi lahan terbakar selesai sebelum mencabut izin tersebut.

Menurut dia, pencabutan HGU berlaku untuk lahan yang terbakar. Dia mencontohkan jika perusahaan mendapat izin HGU 10 bidang tanah dan 4 bidang tanahnya terbakar maka pemilik hanya mampu menjaga 6 bidang tanah. Pemerintah akan mengambil 4 izin HGU perusahaan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan akan ada 30 perusahaan yang dicabut dan dibekukan izinnya. Ini terkait dengan bencana kabut asap di Kalimantan dan Sumatera. Saat ini Kementerian sedang berkoordinasi dengan Kementeri Agraria dan Tata Ruang mengenai dokumen pembekuan perusahaan-perusahan tersebut.

''Harus ada berita acara lalu orangnya harus diajak ngomong, semoga minggu ini selesai. Presiden juga mintanya cepat,'' kata Siti.

Selain jumlah itu, saat ini menurut Situ juga terdapat 420 perusahaan yang sedang didalami terkait keterlibatannya dalam pembakaran hutan. Data mengenai perusahaan itu sudah dikirimkan kepada Kementeria Agraria dan Tata Ruang.

Siti mengklaim sebelum melakukan pencabutan izin, pemerintah sudah melakukan pendalaman sesuai prosedur. Bahkan tim di lapangan juga sudah melakukan penilitian. Selain dicabut izinnya, perusahaan yang terlibat juga tetap diwajibkan untuk memadamkan api. ''Kewajibannya seperti itu, tapi ada yang jalan, ada yang nggak, makanya disamperin.''

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya juga telah memberikan sanksi empat perusahaan yang diindikasi melakukan pembakaran hutan. Tiga dari empat perusahaan tersebut mendapat sanksi pembekuan izin, yakni PT Tempirai Palm Resources, PT Waringin Argo Jaya dan PT Langgap Inti Hibrindo. Sedangkan PT Hutani Solalestari, mendapat sanksi pencabutan izin melalui Keputusan Menteri nomor S840 tahun 1999 karena areal terbakar mencapai lebih dari 500 hektar.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

14 hari lalu

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

22 hari lalu

Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.

Baca Selengkapnya

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

47 hari lalu

BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

51 hari lalu

Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

52 hari lalu

Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.

Baca Selengkapnya

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

52 hari lalu

Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

52 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.

Baca Selengkapnya

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

53 hari lalu

Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

57 hari lalu

Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya