DPR: Mau Harga Premium Turun, Pangkas Pajak
Editor
Setiawan Adiwijaya
Selasa, 6 Oktober 2015 17:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Hafisz Tohir meminta pemerintah tidak hanya meninjau harga bahan bakar minyak, tapi juga segera mengambil keputusan. Dewan mendukung harga BBM diturunkan.
“Sebab, meskipun negara kehilangan pendapatan, ekonomi rakyat akan berjalan dengan baik,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 6 Oktober 2015.
Wakil Ketua Komisi VI Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan Premium memiliki unsur pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dan pajak bahan bakar kendaraan 5 persen. “Kalau pemerintah ingin menurunkan harga Premium, kurangi saja pajaknya,” ujarnya.
Menurut Dodi, ini tentu akan mengurangi pendapatan pajak. Namun, jika dilihat efek multiplier-nya, keuntungannya pasti akan lebih besar. (Lihat video Peningkatan Daya Beli Masyarakat Jadi Fokus Kebijakan Ekonomi Jilid III, Menteri Agus Marto Kritik Presiden)
Dodi menjelaskan, dampak penurunan harga Premium akan banyak berimbas pada sektor logistik. Selain itu, penurunan harga BBM bisa membuat inflasi surut.
Kenaikan harga BBM, tutur dia, ada korelasinya dengan kemampuan konsumsi masyarakat. Ia mencontohkan, ketika BBM naik satu tahun lalu, terjadi penurunan daya beli masyarakat.
“Kalau dibalik, kemampuan daya beli masyarakat yang besar, ini akan menaikkan pendapatan bagi pemerintah,” ucap Dodi.
Terkait dengan ketakutan kerugian Pertamina jika BBM diturunkan, Hafisz mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran seperti itu. Pertamina, ujar dia, memiliki bisnis yang banyak. Produksinya mulai gas hingga oli. “Andaikan harga BBM diturunkan, itu tidak mempengaruhi Pertamina,” tutur Hafisz.
Sebagai penerima dana public service obligation (PSO), ucap Hafisz, Pertamina seharusnya tidak boleh rugi karena adanya dana perimbangan tersebut. “Kalau dia rugi Rp 2.000 saja, itu diganti dengan PSO.”
MAYA AYU PUSPITASARI