Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 Juni 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dugaan itu dilayangkan Energy Watch Indonesia karena Rini dianggap tidak memberikan keterangan secara transparan kepada publik terkait dengan syarat yang diminta Cina atas utang baru ke tiga bank BUMN yang sudah ditandatangani.
"Rini Soemarno jangan seenaknya melakukan kebijakan luar negeri dan mengabaikan ketentuan, dalam hal pinjaman luar negeri," kata Ferdinand Hutahaean, Direktur Executive Energy Watch Indonesia, Jumat, 25 September 2015.
Undang-undang yang disebutkan adalah tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat 1, yang menetapkan hierarki perundangan undangan kita pada urutan kedua adalah TAP MPR setelah UUD, selanjutnya dalam penjelasan Pasal 7 ayat 1 b berbunyi bahwa TAP MPR yang masih berlaku adalah sesuai dengan TAP MPR Nomor I/2003 yang di dalam TAP tersebut Pasal 2 mencantumkan TAP MPR No. XVI/MPR/2003 tentang Politik Ekonomi, yang mempersyaratkan bahwa pinjaman luar negeri harus melalui persetujuan DPR.
Langkah Rini yang tampak berpihak kepada Cina soal pengadaan kereta cepat Jakarta-Bandung juga dianggap kontroversial. "Bunga investasi Cina padahal 2 persen, sementara Jepang menawarkan bunga 0,1 persen," katanya.
Keberpihakan ini dianggap tidak wajar dan aneh karena bunga 2 persen itu sangat tinggi dan akan memberatkan negara. Belum lagi masalah teknologi, Cina cenderung tidak lebih baik daripada Jepang.
Hingga saat ini Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Sormarno belum mau memberi tanggapan atas pertanyaan publik dalam kaitan dengan transparansi hal-hal tersebut.
Sebelumnya, telah terjalin kesepakatan pinjaman Bank Mandiri, BRI, dan BNI, dengan China Development Bank senilai US$ 3 miliar (sekitar Rp 43,3 triliun). Menurut pelaksana tugas Ketua Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, kesepakatan utang yang melibatkan tiga bank BUMN itu tidak jadi masalah karena mereka dalam kondisi yang sangat sehat lantaran nilai CAR di atas 20 persen.