Kewajiban Penggunaan Rupiah Belum Optimal, Ini Penyebabnya

Reporter

Minggu, 20 September 2015 08:31 WIB

Iklan Gerakan Cinta Rupiah dari Bank Indonesia di TV. youtube.com

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Hernowo Koentoadji mengatakan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi dalam negeri masih belum optimal. Banyak pengusaha yang salah persepsi dengan peraturan ini. "Seperti kasus seorang pengusaha yang mengeluh karena menganggap peraturan ini memberatkan transaksi ekspor impor," kata Hernowo saat acara diskusi di Hotel Papandayan Bandung, Sabtu, 19 September 2015.

Pria yang akrab disapa Henky ini mengatakan data dari beberapa bank besar menyebutkan transaksi menggunakan valas cukup tinggi sebelum peraturan dikeluarkan. "Setelah dikeluarkan, ada penurunan tren transaksi valas, namun jumlah pastinya tidak tahu," katanya.

Belum optimalnya peraturan ini diberlakukan karena adanya pihak yang merasa terganggu. Ketentuan ini dianggap tidak pro rakyat. Padahal, kata Hernowo, jika mengacu pada ketentuan, permasalahan ekspor impor tidak ada masalah. "Mungkin ini karena pemahamannya saja yang belum jelas," ujar Henky.

Henky menambahkan pada Peraturan Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia bersedia memberikan pengecualian untuk transaksi tertentu. "Jika dianggap ketentuan ini mengganggu, mereka boleh mengajukan pengecualian. Tentunya dengan dasar yang kuat. Jangan sampai hanya karena dia tidak mau repot saja."

Menurut Henky, sudah ada sektor-sektor yang mengajukan pengecualian. Sektor tersebut adalah manufaktur, tekstil, pertambangan, migas, kelapa sawit, dan transaksi semua industri yang memungkinkan memakai transaksi valas. "Bahkan ada sekolah yang menggunakan valas," ia mengungkapkan.

Bank Indonesia memastikan bahwa ketentuan ini tidak akan mengganggu jalannya roda perekonomian. "Tapi pada dasarnya pengusaha tidak mau rugi. Mereka beli pakai dolar, jual juga dengan dolar. Ini yang membuat permintaan dolar dalam negeri meningkat," ucap.

Sebenarnya undang-undang yang mengatur mata uang sudah ada sejak tahun 2011, namun Bank Indonesia baru mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh transaksi di Indonesia harus memakai rupiah pada Juli 2015. Ketidakefektifan pemberlakuan undang-undang tersebut menurut Henky karena kampanye pemerintah yang kurang kuat.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

2 hari lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

2 hari lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

6 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya