TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan harga rumah sederhana sehat, meski para pengembang menuntut kenaikan tipe 36 dari Rp 40 juta menjadi Rp 43,8 juta per unit. "Pengembang dipersilahkan untuk berinovasi dan berkreativitas sesuai dengan kondisi lokal. Mereka tidak memiliki hak untuk menaikkan harga jual rumah sederhana," kata Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Zulfi Syarif Koto kepada Tempo di Jakarta, (5/12).Zulfi menambahkan, pengembang sebaiknya membuat terobosan agar urusan tata primer dalam pembangunan rumah lebih efisien. Pengembang, misalnya, diharapkan, melakukan efisiensi dalam desain, bahan baku, dan cara pengerjaan rumah. "Kalau alasannya karena bahan baku naik, semua tentu mengeluh. Sekarang tinggal caranya untuk melakukan kreativitas masing-masing," kata Zulfi.Selain menekan berbagai komponen pembiayaan rumah, para pengembang diharapkan memiliki hubungan baik dengan pemerintah daerah setempat serta melakukan subdisi silang dengan rumah kelas menengah dan atas.Zulfi memaparkan, pemerintah akan membantu dengan mengeluarkan prasarana dan sarana utilitas perumahan serta mengucurkan subsidi sebagai stimulan pembangunan rumah sederhana. "Kalau sebelumnya subsidi pembangunan rumah sederhana sehat sebesar Rp 2,4 juta per unit untuk 2006, akan kami naikkan menjadi Rp 3 juta per unit untuk 1.000 unit. Tapi, itu khusus untuk perumahan pegawai negeri sipil dan TNI/Polri," katanya. Jojo Raharjo
Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan
29 hari lalu
Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan
Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.