OJK Resmi Keluarkan Aturan Rekening Valas bagi WNA

Reporter

Rabu, 16 September 2015 13:27 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk surat edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing (valas) oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September lalu, yang bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional.

"Surat edaran tersebut bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani oleh saya sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas," ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu, 16 September 2015.

Selama ini, lanjutnya, pembukaan rekening bagi warga negara asing (WNA) harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD).

Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing khususnya frequent visitors untuk membuka rekening valas di bank lokal.

"Kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan," kata Muliaman.

Otoritas keuangan berharap dengan adanya kemudahan ini juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

Muliaman Hadad menuturkan ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan yakni WNA dapat rekening dengan saldo tidak terbatas, dan rekening WNA dengan saldo khusus.

WNA dapat membuka rekening dengan saldo terbatas mulai dari US$ 2.000 hingga US$ 50 ribu dengan persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.

"Selain itu, setoran pertama minimal US$ 2.000 dan saldo maksimal US$ 50 ribu. Apabila jumlah saldo di bawah US$ 10 ribu dikenakan charges lebih tinggi," ucapnya.

Muliaman menambahkan, WNA juga dapat membuka rekening dengan saldo tidak terbatas, yakni saldo lebih dari US$ 50 ribu.

Syaratnya, pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan satu dokumen tambahan tertentu. Dokumen tambahan tersebut seperti referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet.

Selain itu juga ada rekening WNA dengan saldo khusus berjumlah besar. Persyaratan pembukaan rekening ini dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu, seperti referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet.

Untuk rekening WNA dengan saldo khusus, saldo dalam rekening lebih dari US$ 1 juta dan dikenakan pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progesif atau lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya.

"Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan," kata Muliaman.

BISNIS.COM

Berita terkait

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

3 hari lalu

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan Long Distance Marriage

Long Distance Marriage semakin banyak dialami pasangan suami istri di Indonesia. Simak 5 tips pengelolaan keuangan keluarga.

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

4 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

6 hari lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

8 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

14 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

18 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

22 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

23 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

23 hari lalu

Najeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi

Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya