TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta untuk menetapkan aturan yang mengatur tentang standar suku bunga simpan pinjam yang diberikan koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.
Direktur Co-operative Research Institute (CRI) Irsyad Muchtar di Jakarta, Senin, mengatakan ketiadaan standar dalam penetapan suku bunga oleh koperasi simpan pinjam bisa mendatangkan dampak serius.
"Tanpa ada standar untuk suku bunga KSP bisa berbahaya salah satunya akan muncul persaingan tidak sehat antar koperasi," kata Irsyad. KSP-KSP itu cenderung akan berlomba-lomba menawarkan tingkat suku bunga simpanan yang tinggi.
Akibatnya berpotensi menimbulkan gagal bayar sehingga merugikan seluruh anggota koperasi dan masyarakat.
Menurut dia, fenomena itu sudah sering kali terjadi di dunia koperasi namun tidak menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
"Contohnya sudah banyak koperasi yang kolaps karena membabi buta memberikan bunga tinggi tanpa memperhitungkan kemampuan bayar lembaganya," katanya.
KSP kemudian tidak mampu membayar kewajibannya hingga pilihannya hanya dua yaitu pailit atau beberapa kasus bahkan ada pengurus yang membawa lari uang anggota hingga miliaran rupiah.
Tindakan oknum tersebut dinilainya sangat merugikan citra koperasi di Indonesia di samping juga merugikan masyarakat (anggotanya) secara material.
Ke depan pihaknya berharap hal itu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah sebagai salah satu upaya untuk membenahi perkoperasian di Tanah Air.
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
49 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
49 hari lalu
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
5 Februari 2024
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.