Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro unjuk kebolehan bermain bulu tangkis di lapangan bulu tangkis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, 9 Agustus 2015. Bambang mengaku hilang stres sejenak di tengah lesunya perekonomian. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk delapan jenis kegiatan kesenian dan hiburan. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 12 Agustus 2015.
“Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis, 20 Agustus 2015.
Pembebasan PPN sebesar 10 persen ini akan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diundangkan atau 13 September 2015. Peraturan ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 13 Agustus 2015.
Adapun delapan jenis kesenian dan hiburan yang termasuk bebas PPN itu antara lain
1. tontonan film; 2. tontonan pergelaran kesenian, tontonan pergelaran musik, tontonan pergelaran tari, dan/atau tontonan pergelaran busana; 3. tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya; 4. tontonan berupa pameran; 5. diskotek, karaoke, klub malam, dan sejenisnya; 6. tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap; 7. tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; serta 8. tontonan pertandingan olahraga.