Kementerian Perdagangan Selidiki Dumping Baja Asal Korea  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Rabu, 19 Agustus 2015 15:56 WIB

Suasana pembuatan baja di Pabrik Krakatau Steel, Cilegon, Banten, 26 November 2014. PT Krakatau Steel resmi memiliki pabrik pipa baja, melalui anak usahanya PT KHI Pipe Industry. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (interim review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor baja lembaran canai panas atau hot rolled coil (HRC). Penyelidikan ini dilakukan terhadap semua perusahaan atau eksportir HRC asal Korea, kecuali Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co., dan Hyunday HYSCO.

“KADI menemukan bukti awal adanya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea, sehingga ada indikasi masih melakukan praktik dumping,” kata Ketua KADI Ernawati dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Rabu, 19 Agustus 2015.

Penyelidikan tersebut, ujar Ernawati, dilakukan pada produk HRC dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 yang berasal dari Korea. Mewakili industri dalam negeri, PT Krakatau Steel mengajukan permohonan peninjauan kembali pengenaan BMAD berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2011.

Ernawati mengungkapkan, data impor HRC pada 2012 sebesar 1.631.801 MT, pada 2013 sebesar 1.691.037 MT, dan pada 2014 sebesar 1.486.346 MT. Dari total tersebut, impor HRC dari Korea pada 2012 sebesar 777.453 MT, pada 2013 sebesar 698.147 MT, dan pada 2014 sebesar 633.062 MT.

KADI, ujar Ernawti, telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada semua pemangku kepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir, produsen dan trader dari Korea yang diketahui, Kedutaan Besar lndonesia di Korea, dan perwakilan pemerintahan Korea di Indonesia.

Lebih lanjut, Ernawati mengatakan, jika ada pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui dan ingin terlibat dalam penyelidikan, diharapkan dapat menyampaikan informasi atau tanggapan,terkait dengan barang dumping. KADI, ujar Ernawati, memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan selama dua pekan ke depan."disampaikan ke Komite Anti Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan Gedung I Lantai 5 dengan telpon 021-3850541," ujar Ernawati.

Penyelidikan tersebut, ujar Ernawati, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan lmbalan.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

4 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

5 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

5 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

10 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

10 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

10 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

12 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

17 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

19 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya