TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah akan menerbitkan dua peraturan presiden yang mengatur tentang kereta ringan atau light rapid transit dan kereta cepat Jakarta – Bandung. Penerbitan peraturan ini sebagai tindak lanjut dari nota keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pekan lalu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan berdasarakan nota keuangan, fokus pembangunan yang akan dilakukan oleh Jokowi adalah pembenahan transportasi. ''Presiden meminta agar LRT bukan hanya di Jakarta tetapi juga di delapan kota lainnya,'' kata Pramono usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2015.
Kota lain yang juga rencananya akan membangun LRT yakni Bandung, Yogyakarta, Medan, Surabaya, Palembang, dan Semarang. Karena LRT Jakarta merupakan percontohan bagi daerah lain, Jokowi meminta agar pengerjaannya segera dilakukan. ''Perpresnya paling lambat akan diterbitkan tanggal 31 Agustus 2015," kata Pramono.'
Diakui Pramono, pembangunan LRT di Jakarta masih menyisakan beberapa permasalahan, terutama urusan tanggung jawab trase dan teknis pembangunannya. Pemerintah provinsi DKI Jakarta, kata Pramono, meminta agar seluruh masalah diselesaikan secepatnya. (Baca: Rencana Pembangunan Kereta Ringan, ini yang Jadi Perdebatan)
Tujuannya agar DKI tak ada beban di masa mendatang. ''Makanya harus diselesaikan dari awal, nantinya diatur dalam Perpres,'' kata Pramoni. Adapun Jokowi meminta agar semua permasalahan diselesaikan paling lambat akhir bulan ini.
Jokowi, kata Pramono, ingin agar proyek ini segera dibangun untuk mengurai kemacetan. Apalagi, kerugian akibat kemacetan di Jakarta tercatat Rp 33 triliun per tahun. Bahkan, proyek monorel yang sudah mangkrak bertahun-tahun pun sedang dikaji kemungkinan untuk dihidupkan kembali.
Walaupun meminta agar pembangunan kereta ringan dan kereta cepat segera digarap, namun Jokowi mewanti-wanti agar proyek tersebut tak terburu-buru. Dia tak mau kesalahan pembangunan transportasi masal yang pernah terjadi kembali terulang.