Layanan IMB One Day Service, Maksimal 5 Permohonan Per Hari

Reporter

Selasa, 18 Agustus 2015 22:00 WIB

ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTSP) DKI meluncurkan layanan baru, yaitu pengurusan izin selama satu hari (one day service/ODS).


Kepala Dinas BPTSP DKI Edy Junaedi mengatakan ide penerapan ODS di Ibu Kota tak lain untuk memberikan layanan prima dan mudah bagi masyarakat Jakarta.


"Warga banyak mengadu kepada kami bahwa pengurusan izin, khususnya izin mendirikan bangunan (IMB) sangat berbelit-belit dan banyak mengeluarkan biaya. Kami mau mengubah stigma ini," ujarnya di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Selasa (18 Agustus 2015).


Dia menuturkan waktu estimasi waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB rumah tinggal sebelumnya memakan waktu hingga 14 hari. Dia meyakinkan dengan penerapan ODS di 44 outlet PTSP di tiap-tiap Kecamatan, warga hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1-2 jam.


"Pokoknya kami memprioritaskan tiga hal, yaitu zero delay, zero complaint, dan 100% service excellence," paparnya.


Advertising
Advertising

Dia menuturkan jumlah layanan IMB One Day Service dibatasi paling banyak lima permohonan per hari. Pelaksanaan IMB One Day Service hanya dua hari dalam seminggu, yaitu Selasa dan Kamis.


"Waktu penerimaan berkas mulai dari 07.30-10.00 WIB," katanya.


Setidaknya saat ini ada 66 perizinan yang bisa diurus dalam waktu satu hari. Sementara itu, pengurusan IMB rumah tinggal dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 jam saja. Berikut tahapannya:


1. Pemohon memasukkan permohonan IMB Rumah Tinggal ke Loket Satlat PTSP Kecamatan
2. Petugas PTSP Kecamatan mengecek dan memverifikasi permohonan dan kelengkapan berkas pemohon
3. Petugas PTSP Kecamatan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
4. Pemohon membayar retribusi daerah, dengan besaran sesuai aturan Perda Retribusi
5. Petugas PTSP Kecamatan menerbitkan IMB Rumah Tinggal


Syarat-syarat Permohonan IMB One Day Service:
1. Sudah memiliki KRK yang diterbitkan oleh PTSP
2. Merupakan bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal tiga lantai dan tidak pakai basement, lantai mezanin, dan rongga atap
3. Merupakan lahan kosong (belum ada bangunan) atau sudah ada bangunan tapi dengan kondisi bangunan tua/lama yang akan dibongkar seluruhnya
4. Bukan termasuk bangunan golongan pemugaran


BISNIS.COM

IMB

Berita terkait

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?

Baca Selengkapnya

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

29 November 2023

Berjasa Terbitkan IMB Kawasan, Anies Baswedan Disambut Antusias Warga Tanah Merah

Warga Kampung Tanah Merah antusias menyambut kedatangan Anies Baswedan di hari pertama masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

2 Agustus 2023

Cara Membuat Sertifikat Tanah via Online dan Persyaratannya

Berikut cara membuat sertifikat tanah via online dan persyaratnnya, diantaranya membawa SPPT PBB, Bukti IMB, dan Akta Jual Beli (AJB).

Baca Selengkapnya

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?

Baca Selengkapnya

Jakpro Buka Suara setelah Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

7 Juni 2023

Jakpro Buka Suara setelah Didesak Ketua RT Jelaskan Polemik Ruko Serobot Bahu Jalan

Berdasarkan IRK, lahan yang menjadi perdebatan soal ruko serobot bahu jalan bukanlah bahu jalan, melainkan lahan yang dimiliki oleh Jakpro.

Baca Selengkapnya