Biodeiesel, Tak Ada Izin Pemasok Untuk Perusahaan 'Kertas'
Editor
Rully Widayati
Sabtu, 15 Agustus 2015 22:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit memastikan perusahaan yang hanya bermodal ‘kertas’ alias tidak memiliki pabrik dan fasilitas produksi seperti yang dipersyaratkan tidak akan diberi izin untuk memasok biodiesel ke PT Pertamina (Persero).
Dirut BPDPKelapa Sawit Bayu Krisnamurthi menegaskan hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan para broker atau makelar yang hanya mengandalkan koneksidan atau mengejar rente belaka sebagamana banyak disinyalir terjadi pada sektor minyak dan gas.
“Pengawasan terhadap pemasok akan dilakukan secara berlapis sehingga tidak ada celah bagi perusahaan yang coba main-main dengan pengadaaan biodiesel. Perusahaan kertas tak akan kami beri ruang,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (13 Agustus 2015).
Bayu menegaskan rekomendasi untuk memasok biodiesel hanya akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang memang secara faktual telah memproduksi FAME (Fatty Acid Methyl Ester). FAME merupakan bahan bakar nabati jenis biodiesel yang diolah dari minyak kelapa sawit mentah.
Pemasok biodiesel juga dipertimbangkan berdasarkan tiga kriteria lain yang akan ditetapkan dalam peraturan di tingkat kementerian. Tiga kriteria itu, pertama, kemampuan perusahaan dalam memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel secara berkesinambungan.
Bayu mengungkapkan kriteria tersebut ditujukan untuk memberi kepastian pada Pertamina dan juga pencapaian target penggunaan biodiesel di tingkat nasional. Besaran kemampuan akan menentukan besaran alokasi yang diberikan kepada sebuah pemasok.
Kedua, standar dan mutu BBN biodiesel yang dihasilkan. Spesifikasi biodiesel itu diatur dalam undang-undang dan aturan teknis lainnya. Pengujiannya akan dilakukan di laboratorium independen yang diakui/terdaftar di kementerian terkait.
Ketiga, BBN jenis biodiesel yang dihasilkan adalah BBN yang berasal dari pabrik yang ada di dalam negeri. Menurut Bayu, kriteria ketiga ini tidak bisa ditawar, karena pengembangan BBN biodiesel merupakan paket tak terpisah dari hilirisasi sawit.
“Spesifikasi itu merupakan prasyarat yang tidak bisa ditawar-tawar karena terkait dengan kepercayaan konsumen terhaddap biodiesel di masa yang akan datang. Jadi, verifikasi akan dilaksanakan mulai dari awal kontrak hingga akhir dan semua dilakukan dibawah kementrian ESDM,” tambahnya.
Bayu juga menegaskan Pertamina sebagai pihak yang membeli biodiesel tentunya tidak akan menerima pasokan dari perusahaan yang tidak jelas dan kredibel. Untuk itu, BPDPKelapa Sawit akan mendorong adanya transparansi, sehingga publik dapat ikut mengawasi distribusi biodiesel.
Ketua Advokasi dan Kebijakan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit IndonesiaTungkot Sipayung sebelumnya mengatakan apabila ada sertifikasi hijau untuk pemasok biodiesel ke Pertamina, maka sertifikasi tersebut dapat digunakan untuk meminimalisir keberadaan calo.
Sebab, sertifikat itu melekat pada produsen dan diberikan hanya pada kepada pabrikan yang memproduksi FAME. Akan tetapi, sambungnya, pemberian sertifikat hijau ini membutuhkan persiapan panjang karena melibatkan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.