Tiga Unsur ini Dijamin Ada di BPJS Kesehatan Syariah

Reporter

Selasa, 4 Agustus 2015 22:00 WIB

Seorang petugas menunjukan bentuk kartu Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial siap membuat program kesehatan syariah sebagai alternatif bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan program konvensional. Apa perbedaan antara program syariah dan konvensional?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan program jaminan kesehatan syariah akan menghapus ketiga unsur yang tidak sesuai syariah. Ketiga unsur tersebut adalah gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga).

"Pada awal pendaftaran, calon peserta akan di akad," ujar Fachmi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015. Akad maksud Fachmi adalah calon peserta akan diberikan pilihan program Jaminan Kesehatan Nasional antara syariah dan konvensional.

Fachmi menambahkan, denda yang dipungut dari peserta karena lalai membayar tidak akan 'dimakan' oleh penyelenggaran sebagai profit. Denda tersebut akan dipakai untuk pembiayaan operasional, maupun membayar rumah sakit rekanan.

"Sebenarnya di program konvensional selama ini juga begitu," kata Fachmi. Menurut ia, dana kelolah program kesehatan syariah ini akan disimpan di bank syariah.

Namun, Fachmi enggan memaparkan program baru tersebut lebih jauh. Musababnya kini sudah dibentuk tim bersama Otoritas Jasa Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk merumuskannya.

BPJS masih harus menunggu persetujuan dewan direksi dan komisioner untuk menggoalkan program kesehatan syariah iin. "Karena saya tak mau mendahului tim," kata Fachmi.

Pakar perbankan dan ekonomi syariah Muhammad Syakir Sula mengatakan aturan denda ini memang sensitif di mata syariah. Musababnya denda sangat berdekatan dengan riba. "Tapi kalau denda itu digunakan untuk pembiayaan operasional, berarti tidak menyalahi syariah," kata Syakir.

ANDI RUSLI

Berita terkait

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

6 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Fahira Idris, Anak Fahmi Idris, Puji Anies Baswedan Pindah Tugu 66 ke Menteng

6 Oktober 2022

Fahira Idris, Anak Fahmi Idris, Puji Anies Baswedan Pindah Tugu 66 ke Menteng

Anies Baswedan meresmikan perpindahan atau relokasi Monumen 66 dari Kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ke Taman Menteng di Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya