Aktifitas bongkar muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 26 Januari 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadi koordinator urusan bongkar muat di pelabuhan. Pemerintah tengah melakukan penyederhanaan proses di pelabuhan mulai dari pra, clearance, dan post clearance.
“Jadi ke depannya enggak ada celah untuk ‘main’,” kata Bambang usai rapat koordinasi tentang dwelling time di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin malam, 3 Agustus 2015.
Menurut Bambang, selama ini banyaknya celah dalam urusan bongkar muat disebabkan banyaknya peraturan yang harus dilewati. Celah itu antara lain, larangan impor terbatas. Ditjen Bea dan Cukai akan membantu otoritas pelabuhan untuk memperlancar proses bongkar muat ini.
Waktu bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time menjadi sorotan setelah kemarahan Presiden Joko Widodo saat inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok dua bulan lalu.
Jokowi kemudian menyatakan telah memerintahkan kepolisian untuk mengusut penyebab lambatnya waktu pengurusan izin bongkar-muat impor barang. Perintah ini muncul karena Jokowi merasa tak ada perkembangan dari protesnya beberapa bulan lalu.
Setelah ditelisik, ternyata polisi menemukan kejanggalan dalam proses dwelling time. Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (nonaktif) Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Selain Partogi, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni IM, MU, dan M. MU dan M telah ditahan di sel Polda, sementara IM masih berada di Amerika karena dinas luar negeri.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat keempat orang ini terkait dengan izin bongkar-muat barang di pelabuhan. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada dugaan suap, gratifikasi, dan kemungkinan pemerasan.
Dalam penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan ditemukan uang sebesar US$ 42 ribu di ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Seorang tersangka, ME, kepergok mengantongi uang US$ 10 ribu saat mengurus izin.
Penyelidikan tak berhenti di Kementerian Perdagangan. Polda Metro Jaya memastikan akan melebarkan penyelidikan ke 18 instansi yang terkait dengan surat perintah impor (SPI) preclearancedi Pelabuhan Tanjung Priok.