Penyederhanaan Dwelling Time, Ditjen BC Jadi Koordinator  

Reporter

Selasa, 4 Agustus 2015 05:49 WIB

Aktifitas bongkar muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 26 Januari 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadi koordinator urusan bongkar muat di pelabuhan. Pemerintah tengah melakukan penyederhanaan proses di pelabuhan mulai dari pra, clearance, dan post clearance.

“Jadi ke depannya enggak ada celah untuk ‘main’,” kata Bambang usai rapat koordinasi tentang dwelling time di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin malam, 3 Agustus 2015.

Menurut Bambang, selama ini banyaknya celah dalam urusan bongkar muat disebabkan banyaknya peraturan yang harus dilewati. Celah itu antara lain, larangan impor terbatas. Ditjen Bea dan Cukai akan membantu otoritas pelabuhan untuk memperlancar proses bongkar muat ini.

Waktu bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time menjadi sorotan setelah kemarahan Presiden Joko Widodo saat inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok dua bulan lalu.

Jokowi kemudian menyatakan telah memerintahkan kepolisian untuk mengusut penyebab lambatnya waktu pengurusan izin bongkar-muat impor barang. Perintah ini muncul karena Jokowi merasa tak ada perkembangan dari protesnya beberapa bulan lalu.

Setelah ditelisik, ternyata polisi menemukan kejanggalan dalam proses dwelling time. Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (nonaktif) Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.

Selain Partogi, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni IM, MU, dan M. MU dan M telah ditahan di sel Polda, sementara IM masih berada di Amerika karena dinas luar negeri.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat keempat orang ini terkait dengan izin bongkar-muat barang di pelabuhan. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada dugaan suap, gratifikasi, dan kemungkinan pemerasan.

Dalam penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan ditemukan uang sebesar US$ 42 ribu di ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Seorang tersangka, ME, kepergok mengantongi uang US$ 10 ribu saat mengurus izin.

Penyelidikan tak berhenti di Kementerian Perdagangan. Polda Metro Jaya memastikan akan melebarkan penyelidikan ke 18 instansi yang terkait dengan surat perintah impor (SPI) preclearancedi Pelabuhan Tanjung Priok.

TRI ARTINING PUTRI | TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

1 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

8 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

9 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

10 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

41 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

50 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

53 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

57 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya