Memprihatinkan, Bea Masuk Indonesia Terendah di Dunia  

Reporter

Senin, 27 Juli 2015 13:48 WIB

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terlihat berbincang saat pengumuman harga Bahan Bakar Minyak di Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, 31 Desember 2014. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai kenaikan bea masuk salah satunya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Namun rata-rata tarif bea masuk Indonesia terendah di dunia. Rata-rata tarif bea masuk 8,3 persen, naik lebih tinggi dari sebelumnya, yakni 7,3 persen.

"Menurut saya ini masih rendah," kata Menteri Bambang saat ditemui di kantornya, Senin, 27 Juli 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 mengenai penetapan tarif bea masuk berlaku efektif pada 23 Juli 2015. Ada kurang lebih sebanyak 1.500 barang yang dikenai kenaikan bea masuk.

Bambang menuturkan kebijakan untuk menaikkan bea masuk barang-barang impor tidak terkait dengan isu proteksi. Kebijakan yang akan berlaku September mendatang itu dapat memperkuat industri dalam negeri.

Beberapa barang itu adalah kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20 persen. Teh impor dikenai bea masuk menjadi 20 persen, daging diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen, dan ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15-20 persen.

Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90 persen. Minuman etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen, seperti wiski, brandy, rum, dan lainnya dikenai tarif bea masuk paling tinggi, yaitu 150 persen dari harga dasar. Sedangkan minuman anggur (wine) dikenai tarif bea masuk sebesar 90 persen.

Makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari tak luput dari obyek pengenaan tarif bea masuk, seperti kopi dan teh impor yang dikenai bea masuk sebesar 20 persen dari harga dasar. Berikut ini daftar barang impor yang masuk dalam obyek bea masuk plus persentase bea yang terbaru menurut peraturan baru itu:

1. Kopi (20 persen)
2. Teh (20 persen)
3. Sosis/daging olahan (30 persen)
4. Daging/darah yang diawetkan (30 persen )
5. Ikan diolah/diawetkan (15 persen)
6. Krustasea, moluska, dan invertebrata air olahan/diawetkan (15 persen)
7. Permen karet (20 persen)
8. Cokelat (15 persen)
9. Pasta/mi (20 persen)
10. Makanan sereal (10 persen)
11. Roti/kue kering (20 persen)
12. Sayuran, buah, kacang (20 persen)
13. Ekstrak kopi/teh (20 persen)
14. Saus dan olahannya (15 persen)
15. Es krim (15 persen)
16. Olahan makanan lain (tempe) (15 persen)
17. Minuman ringan-air mineral/soda (10 persen)-minuman pop non-soda (20 persen)
18. Wine anggur (90 persen)
19. Vermouth dan minuman fermentasi anggur lainnya (90 persen)
20. Minuman sari buah (90 persen)
21. Minuman etil alkohol dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen (brandy, wiski, rum dan lain-lain) (150 persen)
22. Cat lukis seniman 10 persen
23. Preparat kecantikan (kosmetik kulit, bibir, mata, menikur pedikur): 15 persen
24. Preparat digunakan untuk rambut (sampo) 15 persen
25. Preparat kesehatan gigi dan mulut (pasta gigi): 15 persen
26. Preparat mencukur/deodoran: 15 persen
27. Sabun, produk dan preparat aktif-permukaan organik: 10 persen
28. Bahan aktif permukaan organik (selain sabun), preparat aktif permukaan 10 persen
29. Poles dan krim untuk alas kaki, perabotan, lantai, coachwork, kaca atau logam, pasta dan bubuk penggosok: 15 persen
30. Lem olahan dan perekat olahan lainnya: 10 persen
31. Korek api: 15 persen
32. Fero-cerium dan paduan piroforik lainnya dalam segala bentuk: 10 persen
33. Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak dlsinari, dari bahan apa pun selain kertas, kertas karton atau tekstil: 5 persen
34. Bak mandi, pancuran untuk mandi, bak cuci, wastafel, bidet: 15 persen
35. Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet dari plastik: 20%
36. Perangkat bangunan dari plastik (tangki, reservoir air): 20 persen
37. Barang lain dari plastik dan barang dari bahan lain (perlengkapan sekolah, kantor: 15-20 persen
38. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot, kondom), dari karet divulkanisasi: 10 persen
39. Pakaian dan aksesoris pakaian (termasuk sarung tangan, mitten (sarung tangan bedah, pakaian selam): 10 persen
40. Barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras. (mat, ubin, penghapus): 15 persen
41. Saddlery dan harness untuk semua macam binatang (termasuk tali kekang, kekang, penutup lutut, penutup mulut, tutup sadel): 20 persen
42. Pakaian dan aksesoris pakaian, dari kulit samak atau dari kulit komposisi: 12,5-15 persen
43. Pakaian, aksesoris pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu: 15 persen
44. Bulu artifisial dan barang terbuat dari padanya untuk industri dan olahraga: 20 persen
45. Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda semacam: 20 persen
46. Perangkat makan dan perangkat dapur dari kayu; 15 persen
47. Tatakan kayu dan kayu bertatah, kotak dan peti untuk perhiasan atau barang tajam dan barang semacam itu, dari kayu; patung dan ornamen lainnya dari kayu: 25 persen
48. Anyaman dan produk semacam bahan anyaman, strip maupun tidak (dari rotan, bambu): 25 persen
49. Keranjang, barang anyaman dan barang lainnya, dibuat secara langsung menjadi berbentuk dari bahan anyaman atau dibuat (dari bambu, rotan): 25 persen
50. Benang (selain benang jahit) dari serat stapel buatan, disiapkan untuk penjualan eceran: 7,5 persen
51. Benang pintal, tali, tambang atau kabel: 7,5 persen
52. Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, rajutan sudah jadi maupun belum: 22,5-25 persen
53. Karpet dan penutup lantai tekstil lainnya (sajadah, karpet alas mobil): 22,5-25 persen
54. Mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, jubah, anorak (termasuk jaket-ski), wind-cheater, wind-jaket: 25 persen.
55. Setelan, ensemble, jas, blazer, celana panjang, pakaian terusan berpenutup di depan dan bertali, celana panjang sampai lutut dan celana pendek (selain pakaian renang) untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan: 20-25 persen
57. Blus, kemeja dan kemeja blus, untuk wanita atau anak perempuan, rajutan atau kaitan. (Bahan kapas, serat buatan): 25 persen
58.Celana kolor, celana dalam, kemeja tidur, piama, pakaian, mandi, dressing gown dan barang semacam itu, untuk pria atau anak laki-laki, rajutan atau kaitan: 25 persen
59. Rok dalam, petticoat, celana dalam, panty, gaun malam, piama, gaun rumah, pakaian mandi dressing gown untuk wanita: 25 persen
60. T-shirt, singlet dan kaus kutang lainnya, rajutan atau kaitan: 25 persen
61. Jersey, pullover, cardigan, rompi rajutan atau kaitan: 20-25 persen
62. Garmen dan aksesori pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan: 25 persen
63. Track suit, ski suit dan pakaian renang, rajutan atau kaitan: 25 persen
64. Syal, scarf, muffler, mantilla, veil dan sejenisnya dari bahan sutra: 22,5-25 persen
65. Pakaian bekas

ALI HIDAYAT

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

10 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

11 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

12 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

32 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

43 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

52 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

55 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

59 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya