Kementerian Perdagangan Pertanyakan Bea Masuk Baju Bekas

Reporter

Sabtu, 25 Juli 2015 02:10 WIB

Sejumlah pembeli sedang memilih pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta (7/9). Pakaian impor bekas menjadi pilihan karena harganya murah, dan bagus kualitasnya. Foto: TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan mempertanyakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/0.10/2015 yang baru dirilis kemarin. Sebab, dalam peraturan tersebut impor pakaian bekas dikenakan bea masuk sebesar 35 persen.

Padahal, Kementerian Perdagangan telah lebih dulu melarang impor pakaian bekas pakai. "Pekan depan kami akan koordinasi," kata Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina di kantornya, Jumat 24 Juli 2015.

Menurut Thamrin, Kementerian Keuangan harus menjelaskan perihal pengenaan bea masuk untuk barang yang impornya sudah dilarang tersebut. "Ini penting untuk menjamin kepastian usaha juga."

Larangan impor pakaian bekas sejatinya bukan hal baru. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru.

Bahkan sebelumnya, untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya yang kemudian diganti dengan Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002. Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk melarang perdagangan pakaian bekas impor di dalam negeri. "Targetnya akhir tahun ini selesai," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo.

Terbitnya Peraturan Presiden ini dianggap penting sebab, nantinya juga akan mengatur penanganan pakaian bekas yang terlanjur beredar di dalam negeri. Selama ini, pemerintah masih kesulitan untuk membuktikan di pengadilan apakah pakaian tersebut merupakan pakaian impor bekas atau tidak karena barang tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia.

Salah satu kasus adalah terdapat sebanyak 23 kontainer atau kurang lebih setara dengan 5.100 ball pakaian bekas di Sidoarjo yang berada dalam pengawasan Bea Cukai Surabaya. Namun, BC Surabaya kalah dalam proses praperadilan di pengadilan tinggi sehingga pakaian tersebut diperintahkan untuk dikembalikan yang nantinya akan diedarkan ke pasar dalam negeri oleh pemiliknya.

Sementara, dalam peraturan yang ditandatangani 8 Juli 2015 lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menaikan tarif bea masuk 1.151 item barang impor yang biasa dikonsumsi masyarakat. Kenaikannya bervariasi, ada yang jadi 10 persen dan ada yang mencapai 150 persen dari harga dasar. Di antara daftar barang tersebut, impor pakaian bekas dikenakan bea masuk sebesar 35 persen.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara justru heran dengan pertanyaan yang muncul sekarang. Menurutnya, daftar barang yang kena bea masuk dalam peraturan Menteri Keuangan yang baru itu sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan. "Ini sudah dibicarakan di Tim Tarif di mana Kementerian Perdagangan juga merupakan anggotanya," kata Suahasil saat dihubungi secara terpisah.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

5 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

6 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

6 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

11 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

11 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

11 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

13 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

18 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

20 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya