OJK Nyatakan Terjadi Penurunan Target Pertumbuhan Kredit

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Jumat, 24 Juli 2015 22:02 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Ototoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, terjadi penurunan target pertumbuhan kredit pada 118 bank yang ada di Indonesia.

"Pada awal tahun target pertumbuhan kredit pada 16 persen sampai 17 persen, namun bergeser pada saat ini menjadi 13 persen sampai 15 persen dengan modes pada kisaran 14 persen," katanya dalam jumpa pers di Gedung OJK di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2015.

Ia menjelaskan, dari 118 bank yang ada, baru 108 bank yang menyampaikan rencana bisnis dalam pencapaian target pertumbuhan kreditnya.

Penurunan tersebut, menurut dia, tidak hanya pada target pertumbuhan kredit, namun juga pada Dana Pihak Ketiga (DPK).

"Semoga pada sisa tahun ini atau pada semester dua, target-target tersebut bisa terpenuhi, atau bisa melebihi apa yang diharapkan," tuturnya.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan 35 kebijakan baru guna mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

"Kebijakan ini dikeluarkan agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional, agar berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Ia menyatakan, puluhan kebijakan itu terdiri dari 12 kebijakan di sektor perbankan dan 15 kebijakan di sektor pasar modal, termasuk empat kebijakan di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan empat kebijakan di bidang edukasi sekaligus perlindungan konsumen.

"Namun, beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian mendatang," ucapnya.

Di sektor perbankan, ia mencontohkan, berupa kebijakan tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko senilai nol persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit.

Kemudian, ia menimpali, kebijakan bobot risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan senilai 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.

"Ada pula kebijakan penerapan penilaian Prospek Usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit, tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur. Bahkan, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit," demikian Muliaman Hadad.

ANTARA

Berita terkait

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

2 Maret 2024

BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

14 Maret 2023

Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

PPATK telah menyampaikan kembali rekapitulasi data hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya

3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

25 Agustus 2022

3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Terdapat 3 jenis tindak pencucian uang ke PPATK. Setiap jenisnya memiliki ketentuannya masing-masing. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

24 Agustus 2022

PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

PPATK memliki tugas mencegah tindak pidana pencucian uang termasuk dari judi online yang saat ini mendapat sorotan publik, Ini wewenang PPATK.

Baca Selengkapnya

Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

18 April 2022

Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

Kepala PPATK melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa pihaknya menerima 247 juta informasi soal transaksi mencurigakan.

Baca Selengkapnya

PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

31 Januari 2022

PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

PPATK juga menerima 19,7 juga laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

PPATK Jelaskan Alasan Buka Informasi Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI

24 Maret 2021

PPATK Jelaskan Alasan Buka Informasi Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI

PPATK menyebut sengaja membuka informasi pemblokiran 92 rekening terafiliasi FPI agar tak ada simpang siur informasi.

Baca Selengkapnya

2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

24 Maret 2021

2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam maupun ke luar negeri selama tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Ini Tantangan Digitalisasi Transaksi Pemda Menurut Sri Mulyani

13 Februari 2020

Ini Tantangan Digitalisasi Transaksi Pemda Menurut Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari ada banyak tantangan untuk mewujudkan elektronifikasi transaksi di daerah.

Baca Selengkapnya