TEMPO.CO, Jakarta - Pajak rokok sekitar Rp7 miliar belum diterima pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dari Kementerian Keuangan pada 2014.
"Pemerintah pusat belum mengalokasikan secara keseluruhan anggaran hasil pajak rokok untuk Provinsi Sulbar pada 2014, padahal anggaran itu sangat dibutuhkan guna melaksanakan pembangunan," kata kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Barat, M Ridwan, di Mamuju, Jumat (24 Juli 2015).
Dia mengatakan, pada 2014 pemerintah pusat seharusnya mengalokasikan anggaran pajak rokok untuk Sulawesi Barat sebesar Rp36 miliar, namun yang dicairkan hanya lebih dari separuh dan belum dicairkan mencapai Rp7 miliar.
Menurut dia, pemerintah pusat telah berjanji mengalokasikan anggaran pajak rokok tersebut dalam waktu dekat ini dan pemerintah Sulawesi Barat tetap menunggu.
"Kami harap anggaran pajak rokok untuk Sulawesi Barat dapat secepatnya dialokasikan Kementerian Keuangan agar anggaran itu secepatnya dapat dikelola melaksanakan pembangunan daerah ini," katanya.
Dia mengatakan, anggaran pajak rokok yang telah dan akan diterima Sulbar akan dialokasikan sekitar 70 persen untuk dibagi kepada seluruh kabupaten di Sulawesi Barar melaksanakan pembangunan.
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
14 September 2023
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan
penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.