Aturan CPO Belum Jelas, Pengusaha Kerepotan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 24 Juli 2015 08:51 WIB

Perkebunan kelapa sawit. REUTERS/Roni Bintang

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha sektor sawit menganggap pemerintah terlalu memaksakan pemberlakuan pungutan dana pengembangan minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) fund, sementara aturan pelaksana dan sosialisasinya belum sampai ke daerah-daerah.

"Bagaimana tidak, (kebijakan) sudah berjalan tapi peraturan (pelaksana) saja belum ada," kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.

Peraturan yang belum ada yang dimaksud Sahat ialah dua beleid dari Kementerian Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, yang merupakan revisi atas PMK Nomor 114 Tahun 2015.

Satu peraturan lain yang belum ada ialah PMK Nomor 136 Tahun 2015 tentang Perubahan Bea Keluar Barang yang merupakan revisi atas PMK Nomor 128 tahun 2013.

Dua peraturan ini, menurut Sahat, yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, bersama dua peraturan lain dari Kementerian Perdagangan, menjadi payung hukum CPO fund yang berlaku sejak 16 Juli 2015.

"Pemerintah menyatakan dua PMK itu sudah ditandatangani pada 14 Juli, tapi sampai hari ini kami belum lihat fisiknya, bahkan dicari di Internet pun belum ada," ujarnya.

Sedangkan dua beleid dari Menteri Perdagangan, yang mengatur tentang produk-produk yang terkena pungutan serta penetapan Sucofindo sebagai surveyor barang impor sudah dikeluarkan sebelum penerapan CPO fund.

Dampak ketiadaan aturan pelaksana ini, eksportir menghadapi ketidakpastian usaha. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia Togar Sitanggang menyebutkan, di lapangan, pengusaha mendapat perlakuan berbeda di pelabuhan.

"Kasus yang menonjol terjadi di Sumatera dan Kalimantan, yang menimpa dua perusahaan pengekspor bungkil sawit," ujar Togar.

Pada kasus di Sumatera, menurut Togar, perusahaan dipaksa membayar bea keluar berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2013. Padahal perusahaan ini mengekspor pasca-pemberlakuan CPO fund. Seharusnya, di PMK 136 yang baru, bea keluar untuk bungkil sawit hanya US$ 1 per ton.

"Tapi petugas Bea dan Cukai setempat mengaku belum mendapat arahan dan menerima aturan yang baru itu. Jadi perusahaan tetap harus membayar sesuai dengan PMK 136, yakni sebesar US$ 18 per ton,” kata Togar.

Perlakuan berbeda dialami perusahaan pengekspor bungkil sawit di Kalimantan. Di sana, justru mereka membayar bea keluar sebesar US$ 1 per ton, sesuai dengan PMK yang baru.

Dua kasus ini, menurut Togar, terjadi pasca-penerapan CPO fund. "Ini artinya sosialisasi dari pusat ke daerah dan petugas di lapangan belum merata," ujarnya.

Itulah mengapa Togar, Sahat, serta pengusaha lain menganggap kebijakan baru ini dipaksakan. "Padahal sistemnya belum siap. Akhirnya kami yang jadi korban."

Sebetulnya, menurut Togar, pengusaha memang bisa saja mengajukan restitusi atas kelebihan bayar bea keluar tersebut. "Tapi restitusi itu prosesnya ribet dan lama, padahal kami butuh uang itu untuk modal usaha," ujarnya.

PRAGA UTAMA

Berita terkait

Harga Referensi CPO Tembus USD 857,62, Permintaan AS dan Cina Meningkat

35 hari lalu

Harga Referensi CPO Tembus USD 857,62, Permintaan AS dan Cina Meningkat

Harga referensi CPO tembus US$ 857,62 per metrik ton disebabkan meningkatnya permintaan dari Amerika Serikat dan Cina.

Baca Selengkapnya

Bahas Nikel, Timnas Amin Sebut Indonesia Harus Punya Mental Superpower untuk Atur Harga

26 Januari 2024

Bahas Nikel, Timnas Amin Sebut Indonesia Harus Punya Mental Superpower untuk Atur Harga

Harga nikel lebih berfluktuasi dan menunjukkan tren penurunan lebih dramatis ketimbang komoditas lain

Baca Selengkapnya

Harga Referensi CPO Naik, Bea Keluar-Pungutan Ekspor Jadi US$ 93 Per Ton

16 Januari 2024

Harga Referensi CPO Naik, Bea Keluar-Pungutan Ekspor Jadi US$ 93 Per Ton

Harga referensi minyak kelapa sawit menta (CPO) untuk tarif bea keluar dan pungutan ekspor naik signifikan. Bea keluar jadi US$ 18 per ton.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappebti Pastikan Bursa CPO Indonesia Bakal Live Besok

19 Oktober 2023

Kepala Bappebti Pastikan Bursa CPO Indonesia Bakal Live Besok

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengungkapkan Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia akan mulai beroperasi atau live besok, 20 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Minati Investasi Bisnis Sawit di Indonesia karena Alasan Berikut

27 Juli 2023

Arab Saudi Minati Investasi Bisnis Sawit di Indonesia karena Alasan Berikut

Arab Saudi tertarik untuk berinvestasi pada produk-produk minyak nabati Indonesia.

Baca Selengkapnya

Harga CPO di Jambi Naik Tipis Menjelang Tahun Baru

31 Desember 2022

Harga CPO di Jambi Naik Tipis Menjelang Tahun Baru

Patokan harga CPO sesuai dengan ketetapan tim perumus harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Jambi untuk periode 30 Desember sampai 5 Januari.

Baca Selengkapnya

Harga CPO di Jambi Kembali Turun, Kini Jadi 12.075 per Kilogram

19 November 2022

Harga CPO di Jambi Kembali Turun, Kini Jadi 12.075 per Kilogram

Turunnya harga TBS sawit dan CPO tersebut diputuskan dalam rapat penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit.

Baca Selengkapnya

Memasifkan Lokalisasi Biodisel dari Perkebunan Sawit Rakyat

17 November 2022

Memasifkan Lokalisasi Biodisel dari Perkebunan Sawit Rakyat

Sawit rakyat merupakan permasalahan mendasar yang masih jauh dari kata selesai

Baca Selengkapnya

Cina Komitmen Beli 2,5 Juta Ton CPO dari RI Senilai USD 2,6 Miliar

11 November 2022

Cina Komitmen Beli 2,5 Juta Ton CPO dari RI Senilai USD 2,6 Miliar

Meski komitmen pembelian CPO oleh Cina mencapai jutaan ton, Mendag memastikan stok untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri tak akan terganggu.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Anggap Kebijakan DMO Tak Cocok untuk Minyak Goreng, Beda dengan Batu Bara

11 November 2022

Pengusaha Anggap Kebijakan DMO Tak Cocok untuk Minyak Goreng, Beda dengan Batu Bara

Sahat juga menilai kebijakan DMO produk sawit diskriminatif. Sebab, hanya pengusaha besar yang bisa menikmati manfaatnya.

Baca Selengkapnya