Wapres Jusuf Kalla membuka acara Indonesia Attractiveness Award 2015 di Hotel Mulia, Jakarta, 12 Juni 2015. Indonesia Attractiveness Award 2015 diselenggarakan oleh Tempo Media Grup merupakan penghargaan bagi penyelenggara daerah terbaik. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan aturan transisi mengenai persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT). Ini berkaitan dengan perubahan lama pencairan dana JHT dari lima tahun menjadi sepuluh tahun masa kerja. Perubahan yang dilakukan oleh pemerintah, kata Kalla, sudah dilakukan berdasarkan aturan yang ada. "Ini lagi dibuat aturan transisinya untuk mengatasi masalah itu," kata Kalla di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015. Walaupun banyak yang menentang, tapi pemerintah akan tetap melanjutkan aturan baru tersebut. Menurutnya, penolakan tak mewakili suara seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun begitu, penolakan tetap akan menjadi pertimbangan dan masukan bagi pemerintah. "Justru kalau dibekukan akan melanggar undang-undang," kata dia. Dia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. Sebelumnya, BPJS ketenagakerjaan menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan peraturan pemerintah (PP) yang keluar pada Juli 2015, maka untuk ketentuan program JHT berlaku untuk masa kepesertaan sepuluh tahun.
Bagi yang sudah bekerja sepuluh tahun, mereka bisa mengambil 10 persen dananya untuk keperluan mereka. "Itu terserah untuk apa saja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Pilihan lainnya, adalah pencairan dana 30 persen untuk keperluan perumahan. Dana baru bisa diambil jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Sebaliknya, jika pekerja baru bekerja kurang dari sepuluh tahun, dia tak dapat mengambil dananya. Pekerja tersebut harus menunggu hingga berusia 56 tahun. Namun Hanif memastikan dana tersebut tak hangus. Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam aturan lama, pekerja sudah bisa mencairkan dananya jika sudah bekerja lima tahun.