Kisruh BPJS Jaminan Hari Tua, Ini Tuntutan Buruh
Editor
Widiarsi Agustina
Jumat, 3 Juli 2015 20:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Muhamad Rusdi, mengatakan iuran pensiun di Indonesia yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja sangat rendah. Karena, Rusdi, saat ini iuran jaminan pensiun hanya 3 persen dari upah setiap bulan.
Menurut Rusdi, dari angka itu manfaat pensiun yang didapat hanya 15-40 persen dari gaji terakhir. "Harusnya 60 persen dan angka itu sama seperi pegawai negeri sipil," kata dia di Bundaran Hotel Indonesia, Jumat, 3 Juli 2015.
Rusdi mencontohkan, dari angka itu jika buruh mendapat gaji sekitar Rp 1,5 juta, dia hanya dibayarkan uang pensiun Rp 45 ribu per bulannya. Dari angka itu, perusahaan menanggung dua persen atau sekitar Rp 30 ribu.
Jika pegawai pensiun dengan masa kerja lima tahun, kata Rusdi, pegawai hanya dapat uang pensiun Sekitar Rp 2,7 juta. "Zaman sekarang dapat apa uang segitu?" kata dia.
Rusdi mengatakan, angka jaminan pensiun di Indonesia itu sangat kecil dibandingkan negara di Asia. Dia mencontohkan, di Malaysia iuran pensiun 23 persen, Cina 28 persen, dan Singapura 33 persen. "Rata-rata pegawai membayarkan 3-5 persen," kata dia.
Angka iuran pensiun yang kecil di Indonesia, ucap Rusdi, dipersulit dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial. Di dalam peraturan itu, kata dia, mengatur tentang jaminan hari tua yang diberlakukan Kementerian Ketenagakerjaan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut Rusdi, di dalam peraturan itu uang jaminan hari tua bisa diambil setelah masa kepesertaan sepuluh tahun dan hanya bisa diambil 10 persen. "Dulu, lima tahun satu bulan dan dapat diambil 100 persen jaminan hari tua," katanya.
Rusdi mengatakan tidak mengetahui apakah peraturan itu sudah direvisi pemerintah. Dia menuntut pemerintah merubah peraturan presiden itu. Dia juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memecat Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
HUSSEIN ABRI YUSUF