JHT dan 2 Program Baru di BPJS yang Untungkan Peserta

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 3 Juli 2015 19:33 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil setelah sepuluh tahun bekerja bakal lebih bermanfaat ketimbang aturan sebelumnya.

Musababnya, kata dia, akan lebih banyak dana dan bunga yang didapat jika mengendap lebih lama. "Sebelumnya kan hanya lima tahun baru bisa diambil. Kalau lima tahun bukan untuk hari tua tapi untuk kepentingan sesaat," ujar Abdul kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Jumat, 3 Juli 2015.

Menurut dia, poin-poin dalam aturan baru ini akan memberikan banyak keuntungan kepada para pekerja. Bukan hanya Jaminan Hari Tua saja, Abdul menerangkan aturan mengenai jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja juga lebih menguntungkan.

Berikut poin-poin aturan baru dalam BPJS:

1. Program Jaminan Hari Tua
Peserta baru dapat mencairkan dana 10 persen setelah sepuluh tahun atau 30 persen untuk dana perumahan. Sisanya, seluruh dana berikut bunga baru bisa cair pada umur 56 tahun. Iuran yang disetor sebesar 5,7 persen dari upah. Pembagiannya, 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

2. Jaminan Kematian
Pada aturan sebelumnya, jaminan kematian hanya diberikan senilai Rp 21 juta. Aturan baru memberikan dana sebesar Rp 24 juta.

Jika peserta meninggal setelah lima tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka seorang anak peserta berhak mendapatkan beasiswa senilai Rp 12 juta.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Pada aturan sebelumnya ditetapkan plafon maksimal kecelakaan sebesar Rp 20 juta. Dalam aturan baru, jika peserta mengalami kecelakaan dana yang akan diberikan tidak terbatas hingga dinyatakan sembuh.

Jika peserta mengalami cacat total tetap, maka akan diberikan dana senilai 56 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan untuk kecelakaan lalu meninggal akan diberikan 48 kali gaji yang dilaporkan.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

10 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya