Jurnalis dari berbagai media yang tergabung dalam Front Solidaritas Buruh Sultra (FSBS) memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Kendari, Sulawesi Tenggara, 1 Mei 2015. Para jurnalis menyerukan kepada perusahaan media untuk memberlakukan upah layak dan jaminan sosial. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta -Peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait jaminan hari tua menuai keluhan dari masyarakat. Sebab, aturan tersebut membuat dana tak bisa dicairkan bila peserta belum 10 tahun terdaftar di BPJS KT. Orang-orang yang sudah merencanakan pensiun dini, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terancam tak dapat mencairkan JHT mereka.
Aturan sebelumnya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengatakan JHT dapat dicairkan setelah usia peserta mencapai 55 tahun atau meninggal dunia; atau pekerja yang di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaan 5 tahun dengan waktu tunggu 1 bulan.
“Artinya, jika pekerja di-PHK padahal masa kerjanya baru 3 tahun, maka pencairan JHT menunggu sampai 5 tahun untuk mengambil JHT. Tapi kalau ia dapat pekerjaan baru, kepesertaan tetap berlanjut,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Jumat, 3 Juli 2015.
Tindakan ini berlawanan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatakan pencairan baru bisa dilakukan setelah 10 tahun keanggotaan.
Menurut Hanif, apabila peserta yang di-PHK lantas langsung mencairkan semua JHT-nya, jaminan ini tak ada bedanya dengan tabungan biasa. Pekerja PHK sudah dilindungi dengan sistem pesangon, yang tentu berbeda maksudnya dengan JHT. Dengan perubahan peraturan, Hanif menilai sistem dana pensiun ini telah kembali ke spirit sebenarnya.
Pekerja yang terkena PHK pun tak perlu khawatir kehilangan keanggotaan, karena begitu mereka mendapat pekerjaan baru, maka keanggotaan mereka di BPJS KT dapat berlanjut. Bagi pekerja yang meninggal sebelum usia 55 tahun, dana BPJS KT akan diberikan kepada ahli waris.
Skema jaminan sosial dengan 4 program unggulan , yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kematian (JKM); Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sudah melingkupi seluruh resiko para pekerja. Bahkan, dalam regulasi baru ini, ada peningkatan manfaat bagi peserta yang sudah mendaftar. “Sudah sesuai dengan spirit perlindungna hari tua,” kata Hanif.