Sebuah eskavator melakukan pengerukan untuk menguatkan tanggul Lumpur Lapindo di titik 21, desa Siring, Porong, Sidoarjo, 3 Desember 2014. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menetapkan status Siaga 1 luapan lumpur Lapindo.TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan Peraturan Presiden (Perpres) untuk dana talangan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo sudah terbit setelah ditandatangani oleh Presiden.
"Perpres sudah ditandatangani, DIPA sudah ditandatangani, kemudian validasi, sosialisasi dan registrasi juga sudah mulai dilakukan," katanya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (29 Juni 2015).
Basuki menambahkan dengan terbitnya Perpres tersebut maka dana talangan sudah siap dicairkan, namun masih ada permintaan dari Menteri Keuangan yang meminta pendapat Kejaksaan Agung terkait pihak yang nantinya menandatangani surat perjanjian talangan ganti rugi itu.
"Menkeu masih meminta pendapat hukum, untuk siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian. Apakah Menkeu sebagai bendahara umum negara, Menteri PU dan Pera sebagai pengarah atau Kepala BPLS sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.
Selain permintaan pendapat hukum, Basuki menambahkan, tidak ada lagi hal yang menghambat pencairan dana talangan senilai Rp781 miliar itu, termasuk persyaratan pengembalian dana tersebut disertai bunga sebesar 4,8 persen.
"Substansi semua sudah oke, termasuk bunga 4,8 persen. Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta dulu pendapat Kejaksaan Agung," jelasnya.
Pemerintah memberikan pinjaman dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas semburan lumpur di Sidoarjo, untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban terdampak.
MLJ harus mengembalikan uang pinjaman itu ke pemerintah beserta bunga dalam waktu empat tahun. Bila tidak, pemerintah akan memberikan sanksi dan mengakuisisi sertifikat area yang terkena dampak lumpur.