TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Program Bina Lingkungan (PBL) Badan Usaha Milik Negara Peduli menuai sejumlah masalah. BPK juga mengindikasikan kerugian negara di program cetak sawah sebesar Rp 208, 68 miliar, penanaman sorgum sebesar Rp1,45 miliar, dan pembibitan sapi senilai Rp 1,68 miliar. Sedangkan dari sisi potensi kerugian negara, program pengembangan sorgum mencapai Rp 9,97 miliar dan pembangunan rusunami sebesar Rp 4,22 miliar.
Pekan lalu Ketua BPK Harry Azhar menyebutkan di program BUMN Membangun Desa yang meliputi delapan sektor kegiatan sejak 2012, sebagian besar tidak mencapai tujuan. Program tersebut lantas dialihkan ke program cetak sawah, pengembangan sorgum, pembibitan sapi dan pembangunan rusunami. “Tapi nyatanya program ini juga tidak sesuai dengan tujuan.” Lokasi indikasi kecurangan dideteksi tersebar di daerah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Program Bina Lingkungan BUMN sebetulnya bukan hal baru. Pada 2003, Kementerian BUMN yang waktu itu dipimpin Laksamana Sukardi menerbitkan keputusan nomor KEP-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungkan (PKBL).
Program ini terdiri dari dua kegiatan yaitu program perkuatan usaha kecil melalui pemberian pinjaman dana bergulir dan pendampingan (disebut Program Kemitraan) serta program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat sekitar (disebut Program Bina Lingkungan). Program PKBL merupakan formulasi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi BUMN atau perusahaan yang operasionalnya tidak berhubungan langsung dengan pemanfaatan sumber daya alam seperti perbankan, telekomunikasi dan sebagainya.
Dalam pasal 8 beleid tersebut disebutkan dana program kemitraan bersumber dari penyisihan laba setelah pajak sebesar 1 - 3 persen. Dana juga bisa diambil dari hasil bunga pinjaman; bunga deposito; dan atau jasa giro dari dana Program Kemitraan setelah dikurangi beban operasional; serta Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain, jika ada. Sedangkan sumber dana program Bina Lingkungan antara lain berasal dari penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar satu persen; Hasil bunga deposito dan atau jasa giro dari dana Program Bina Lingkungan.
Penerbitan Keputusan Menteri BUMN ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan jauh sebelum itu. Pada 1996, Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad merilis Peraturan Menteri Keuangan nomor 60/KMK.016/1996. Di peraturan inilah, sumber besaran dana program CSR diatur.
Pada 2007, pemerintah menerbitkan peraturan pelaksanaan CSR kepada perseroan, melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM).
Dengan adanya dua peraturan ini, program CSR yang semula hanya dilakukan BUMN, juga bisa dibuat oleh pihak swasta. Setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Di kedua peraturan itu, kegiatan program CSR pun beragam, tidak hanya terbatas pada program sosial maupun secara ekonomi. Ada beberapa bidang lain yang dapat dijadikan sasaran pertanggungjawaban sosial perusahaan seperti, sosial, pendidikan, dan lingkungan.
PRAGA UTAMA | BERBAGAI SUMBER
Berita terkait
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN
11 hari lalu
Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN
12 hari lalu
DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat
28 hari lalu
Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN
28 hari lalu
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah membantah tudingan DK PWI terkait penggelapan dana Rp 2,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPerkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar
29 hari lalu
Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia atau PWMOI akan kirim surat ke Kementerian BUMN ihwal dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 2,9 Miliar.
Baca SelengkapnyaHibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI
31 hari lalu
Dana hibah buat PWI sejatinya untuk uji kompetensi wartawan.
Baca SelengkapnyaMarak Informasi Bohong soal Rekrutmen Bersama BUMN, Masyarakat Diminta Hanya Akses dari Situs Resmi
37 hari lalu
Kementerian BUMN mengimbau kepada peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 untuk selalu mengakses informasi perihal pendaftaran ini di situs resmi FHCI.
Baca SelengkapnyaPertamina dan Kementerian BUMN Tebar 1.000 Paket Sembako Murah
46 hari lalu
Pertamina memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Baca SelengkapnyaErick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Buntut Kasus Investasi Fiktif, Ini Profil Antonius Kosasih
58 hari lalu
Menteri BUMN Erick Thohir nonaktifkan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, buntut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas
6 Maret 2024
Kementerian BUMN kembali gelar program mudik gratis bertema "Mudik Asyik Bersama BUMN 2024" jelang perayaan Ramadan 2024
Baca Selengkapnya