Cost Recovery Migas Dalam Negeri Akan Diintensifkan

Reporter

Selasa, 26 Mei 2015 07:51 WIB

Menteri Perindustrian, Saleh Husin. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Peridustrian menyatakan akan menyelaraskan kebijakan peningkatan penggunan produk dalam negeri dengan dengan PTK Pengelolaan Rantai Suplai No. PTK-007/SKKO0000/2015/S0 Buku Kedua Ravisi 03 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa milik SKK Migas.


I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, mengatakan selama ini implementasi kebijakan P3DN tidak sejalan dengan PTK-007 milik SKK Migas.


"Mereka punya cara sendiri dalam pengelompokan pengadaan barang dan jasa, akibatnya sejumlah proyek dalam industri migas tidak sesuai dengan ketentuan P3DN. Maka harus kami sesuaikan,"katanya di Jakarta, Senin (25/5/2015).


Kris Wiluan, Direktur Utama PT Citra Tubindo Tbk., mengatakan akibat tidak selarasnya ke dua regulasi ini, belanja industri perminyakan dari cost recovery setiap tahun yang mencapai US$12 miliar US$15 miliar kurang berdampak terhadap pembangunan industri dalam negeri.


Pasalnya, sejumlah pemilik proyek justru lebih mengutamakan penyediaan barang dari luar negeri. Peraturan pemerintah yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, menurutnya selama ini sulit diterapkan di industri perminyakan.


Advertising
Advertising

'Cost recovery itu uang negara yang dikeluarkan setiap tahun. Saat ini justru mengalir ke luar negeri. Padahal jika ditekankan menggunakan produk dalam negeri, maka perusahaan asing akan mendirikan lini produksi di Indonesia," katanya.


Putu mengungkapkan, selama ini porsi penggunaan cost recovery pada industri dalam negeri hanya mencapai 10%. Padahal, dalam Inpres No. 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan pengguna anggaran wajib menggunakan barang produksi dalam negeri.


Apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) barang dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40% dengan nilai TKDN barang minimal 25%.


Dalam penggunaan cost recovery ini, nilai kontrak proyek migas yang dilakukan oleh kontraktor akan diganti kembali oleh pemerintah yang dikoordinasikan oleh SKK Migas. Hal itu seharusnya menjadi peluang utama membangun ekonomi nasional.


"Kami tidak berharap 100% digunakan untuk dalam negeri, karena memang sejumlah material belum ada di Indonesia, tetapi seharusnya produk baja yang telah ada di Indonesia seluruhnya menggunakan dalam negeri," katanya.


BISNIS.COM

Berita terkait

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

9 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

27 hari lalu

KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

KPK mengawal program transisi energi yang dijalankan PT PLN Persero agar terhindar praktik-praktik korupsi.

Baca Selengkapnya

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

36 hari lalu

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

55 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

56 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

59 hari lalu

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

Stranas PK KPK mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

59 hari lalu

KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK menyebut jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR di Sekretariat Jenderal DPR lebih dari dua orang.

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya