Mulai 1 Agustus 2015, Ketentuan Ekspor Timah Berubah  

Reporter

Rabu, 20 Mei 2015 10:25 WIB

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mencium beras saat memeriksa kualitas beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta, 6 September 2014. Rachmat Gobel juga memeriksa stok dan harga beras jelang kenaikan harga BBM. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi peraturan tentang ekspor timah. Peraturan itu mengatur sejumlah perubahan menyangkut jenis, perdagangan di bursa, dan tata niaga timah.

"Revisi ini untuk mendorong peningkatan nilai tambah ekspor dan menjamin ketelusuran sumber bahan baku timah," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada Selasa, 19 Mei 2015, di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta.

Gobel mengatakan revisi dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Peraturan itu direvisi melalui Permendag Nomor 33/ M-Dag/Per/5/2015. Peraturan baru ini berlaku pada 1 Agustus 2015.

Perubahan peraturan dalam Permendag baru di antaranya mengatur jenis timah. Dalam peraturan lama, jenis timah yang dapat diekspor dikelompokkan dalam empat jenis, yakni timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah bukan solder. Dalam peraturan baru, jenis timah dikelompokkan jadi tiga, yaitu timah murni batangan, timah solder, dan barang lainnya dari timah. "Selain tiga jenis timah tersebut, dilarang untuk diekspor," ujar Gobel.

Permendag 33 Tahun 2015 juga mengatur perdagangan bursa timah. Timah murni batangan wajib diperdagangkan melalui bursa timah, baik yang akan diekspor maupun diperdagangkan di dalam negeri. Sedangkan mengenai tata niaga ekspor melalui instrumen eksportir terdaftar timah (ET-timah), perusahaan timah wajib memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar timah.

Sebelumnya, ET-timah murni batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor timah murni batangan, dan ET-timah industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor timah solder.

Dalam peraturan baru, ketentuan ini berubah. ET-timah murni batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk mengekspor timah murni batangan. "Sementara ET-timah industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor timah solder dan barang timah lainnya," tutur Gobel.

Dia mengatakan setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis pengakuan sebagai ET-timah murni batangan atau ET-timah industri. Pengakuan tersebut berlaku selama tiga tahun. "Sebelum diekspor, timah wajib diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan melibatkan pemerintah provinsi penghasil timah," ucap Gobel.

AMIRULLAH

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

7 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

7 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

8 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

9 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

11 hari lalu

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

12 hari lalu

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

Delegasi Indonesia dan Tunisia membahas perjanjian perdagangan bilateral di Tangerang. Indonesia banyak mengekspor sawit dan mengimpor kurma.

Baca Selengkapnya