Pertambangan minyak Exxon Mobil Oil Indonesia Inc "Blok Cepu", Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menggodok peraturan menteri tentang participating interest perusahaan blok migas. Kepemilikan saham daerah melalui badan usaha milik daerah diatur maksimum 10 persen.
"Saham untuk daerah maksimum 10 persen," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Susyanto, Senin, 11 Mei 2015. Tujuan aturan participating interest adalah membatasi swasta yang masuk melalui BUMD.
Saat ini peraturan menteri itu sedang dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, peraturan itu akan ditandatangani. Sedangkan peraturan menteri soal pengelolaan wilayah kerja migas sudah ditandatangani.
Susyanto mengatakan aturan soal participating interest harus dipatuhi kontraktor. "Peraturan masak ditolak," ucapnya. Aturan participating interest belum ada sebelumnya. Ini membuat perusahaan swasta bisa masuk mendapatkan jatah saham perusahaan blok migas melalui BUMD.
"Jangan sampai seperti sebelumnya, aturan daerah punya saham 10 persen tidak tercapai karena banyak mereka yang masuk," tutur Susyanto.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.