MA: Jawaban Kami Sama Dengan PTUN Soal Cessie

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 14:20 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan yang didaftarkan Setya Novanto tidak dapat diterima dengan alasan PTUN hanya membahas masalah formil

Ketua Muda Mahkamah Agung mengatakan dirinya akan memberikan jawaban yang sama dengan keputusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada BPPN mengenai persoalan cessie Bank Bali (sekarang Bank Permata). Paulus Efendie Lotulung menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Setya Novanto, Direktur Utama PT Era Giat Prima ke PTUN tidak dapat diterima. "Tidak dapat diterima itu berarti NO, kita tidak dapat memasukan perkaranya karena tidak membahas masalah cessie," ujar Paulus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/7).

Ia menilai gugatan yang didaftarkan Setya Novanto ke pengadilan tidak dapat diterima dengan alasan karena PTUN hanya membahas masalah formil. Dalam PTUN persoalan yang dibahas adalah masalah-masalah gugatan terhadap pemerintah, masalah administrasi dan jika itu menyangkut masalah hutang, jual beli harus diselesaikan secara perdata. "Ibaratnya orang masuk rumah, saya baru dipintu. Setya Novanto kamu nggak bisa masuk pengadilan TUN," katanya.

Ditingkat kasasi, Pauluslah yang membatalkan keputusan pengadilan TUN tinggi. Ia mengakui memang terdapat kekeliruan dalam membuat keputusan dalam tingkat pengadilan itu. "Saya pikir mereka mungkin kurang memahami putusan atau kurang membaca," katanya. Seperti diketahui sebelumnya, pengadilan TUN tingkat negeri dan tinggi memenangkan gugatan Setya Novanto mengenai masalah pengalihan hutang ini.

Seperti diketahui Setya Novanto mengugat BPPN atas terbitnya surat keputusan Kepala BPPN, Gleen Jusuf tentang pepmbatalan perjanjian pengalihan (cessie) antara PT bank Bali dengan PT EGP sebesar Rp 546 milyar yang berada di escrowe account PT Bank Bali. Mantan kepala BPPN membatalkan perjanjian itu karena dianggap merugikan institusi yang dipimpinnya. Masalah cessie ini Ban Bali ini mulai ribut dibicarakan pada tahun 1999 yang melibatkan banyak pihak termasuk Gubernur BI waktu itu, Syahril Sabirin dan mantan wakil BPPN Pande Lubis.

Hingga sekarang uang sebesar Rp 546 milyar itu masih dipermasalahkan antara BPPN dengan pihak kejaksaan. Pihak kejaksaan sesuai keputusan PN Jakarta Selatan atas putusan dari MA memerintahkan untuk mengalihkan dana tersebut ke rekening kepala kejaksaan negeri. Tetapi BPPN sendiri sesuai putusan PTUN tingkat kasasi menilai uang itu adalah milik negara yang bisa digunakan dalam rekapitalisasi Bank Bali, yang apabila dialihkan akan menganggu likuiditas Bank tersebut.

Advertising
Advertising

(Edy Can-TNR)

Berita terkait

Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

4 menit lalu

Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

Borussia Dortmund mengumumkan, Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

18 menit lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

18 menit lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

18 menit lalu

5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

Mei 2024 menjadi bulan film horor, sejumlah film Indonesia dengan genre itu akan tayang

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

19 menit lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

28 menit lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya

Huawei Luncurkan Seri Ponsel Pura 70 di Malaysia, Ini Spesifikasinya

46 menit lalu

Huawei Luncurkan Seri Ponsel Pura 70 di Malaysia, Ini Spesifikasinya

Pura 70 Ultra dan Pro dilengkapi panel LTPO OLED 6,8 inci dengan refresh rate 120Hz dan kecerahan puncak 2.500 nits.

Baca Selengkapnya

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

47 menit lalu

Demokrat Wanti-wanti Jangan Ada Partai di Pemerintahan Prabowo tapi Terasa Oposisi

Demokrat mewanti-wanti agar tak ada partai di pemerintahan rasa oposisi.

Baca Selengkapnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Pukul 10.00 WITA Hari Ini

50 menit lalu

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Pukul 10.00 WITA Hari Ini

Penutupan Bandara Sam Ratulang Manado diperpanjang hingga pagi hari ini, Ahad, 5 Mei 2024, pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

53 menit lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya