Sumenep Minta Menteri Susi Tunda Larangan Trawls

Reporter

Sabtu, 14 Maret 2015 05:33 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, tersenyum dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Februari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , SUMENEP:-- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meminta agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) ditunda. "Ditunda 1 hingga 2 tahun," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumenep Mohammad Ja'far, Jumat, 13 Maret 2015.

Permintaan tersebut, kata Mohammad Djafar, tidak bertujuan menentang atau menolak kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti. Sebab, lanjut Ja'far, alat tangkap pukat hela dan pukat tarik merupakan alat tangkap aktif yang dapat merusak lingkungan laut.

Ja'far mengklain, usulan penundaan peraturan itu adalah hasil kesepakatan Kabupaten-kabupaten berpantai se-Jawa Timur antara lain, Kabupaten Tuban, Lamongan, Gresik dan Banyuwangi. "Kami minta ditunda karena dalam peraturan itu tidak ada solusi yang disiapkan pemerintah untuk nelayan," ujar dia.

Ja'far menambahkan, mamfaat lain dari penundaan peraturan mentri tersebut adalah pemerintah daerah lebih memiliki banyak waktu untuk mensosialisasikan peraturan kepada nelayan. Apalagi wilayah kabupaten sumenep, dari 17 kecamatan, 9 diantaranya merupakan kecamatan kepulauan.

DKP Sumenep, lanjut dia, baru mensosialisasikan peraturan itu ke tujuh kecamatan pesisir antara lain Kecamatan Dungkek, Pragaan, Kalianget, Talango, Bluto, Batu Putih, dan Saronggi. Dari sosialisasi itu, nelayan meminta waktu penundaan pelarangan penggunaan alat tangkap pukat. "Pemerintah pusat harus memberikan waktu transisi perubahan alat tangkap, karena hal ini berkaitan dengan mata pencaharian nelayan," ungkapnya.

Soal jumlah nelayan pengguna alat tangkap modern di Sumenep, Ja'far mengaku pihaknya masih melakukan pendataan. Namun, kata dia, alat tangkap yang umum digunakan nelayan sumenep adalah cantrang dan payang. "Payang ini saya kira tidak perlu dilarang karena tidak merusak lingkungan," katanya.

Sementara itu, Arifin, nelayan di Desa Masakambing, Pulau Masalembu, mengatakan di pulaunya tidak ada nelayan yang menggunakan alat tangkap modern. "Kami disini masih pakai jaring," katanya.

Dia mengaku mendukung larangan penggunaan alat tangkap jenis pukat hela karena berdampak pada rusaknya rumah ikan yang dibuat nelayan tradisional selama puluhan tahun. "Rumpon (rumah ikan) bisa rusak, padahal kalau rumpon rusak, ikan sulit dicari," pungkasnya.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

41 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

41 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

42 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.

Baca Selengkapnya

Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

6 Februari 2024

TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah akan membebaskan pilot Susi Air besok

Baca Selengkapnya

Respons Susi Pudjiastuti soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP: Sedang Saya Cari Tahu

16 Januari 2024

Respons Susi Pudjiastuti soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP: Sedang Saya Cari Tahu

Susi Pudjiastuti buka suara soal dugaan suap dari SAP, perusahaan software berbasis di Jerman, kepada pejabat KKP.

Baca Selengkapnya

Laut Cina Selatan Disebut dalam Debat Capres, Tahukah Sekarang Bernama Laut Natuna Utara?

10 Januari 2024

Laut Cina Selatan Disebut dalam Debat Capres, Tahukah Sekarang Bernama Laut Natuna Utara?

Laut Cina Selatan disebut dalam debat capres lalu. Berikut alasan pemerintah Indonesia bersikeras menyebutnya sebagai Laut Natuna Utara.

Baca Selengkapnya