Delapan Strategi Stabilisasi Jokowi  

Reporter

Jumat, 13 Maret 2015 06:48 WIB

Papan elektronik penunjuk pergerakan kurs valuta asing di PT Ayu Masagung di Jakarta, (10/10). Kurs rupiah terhadap dolar AS di pasar spot antarbank sempat anjlok melewati level Rp10.000 per dolar AS. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Jakarta: Paket kebijakan pemerintah Joko Widodo bukan barang baru. Pemerintah sebelumnya pernah merilis paket-paket kebijakan stabilisasi rupiah, misalnya pada 23 Agustus 2013. Rupiah kala itu dianggap sudah melewati angka psikologis 11 ribu per dolar AS, melampaui asumsi APBN-P 2013 sebesar 9.600 per dolar AS.

Kini rupiah di level 13 ribu per dolar AS, melampaui target 11.900 (APBN 2015) dan 12.500 (APBN-P 2015) per dolar AS. Berikut ini delapan cara Jokowi menstabilkan rupiah.

1. Pemerintah memberikan tax allowance melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.
2. Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengatasi defisit di sektor pelayaran dengan merancang formulasi sistem pajak yang lebih adil bagi pemilik kapal.
3. Memperbaiki neraca keuangan dengan menginisiasi BUMN melakukan reasuransi.
4. Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk dumping dan pengamanan sementara produk impor yang terindikasi dumping. Caranya dengan penerapan bea masuk di awal dan baru dikembalikan hingga Komisi Anti Dumping Indonesia menyelesaikan investigasi.
5. Pemerintah memberikan tax allowance bagi perusahaan yang minimal 30 persen produknya ditujukan untuk pasar ekspor.
6. Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah untuk tidak memungut pajak pertambahan nilai di galangan kapal untuk mengurangi impor kapal.
7. Meningkatkan komponen bahan bakar nabati agar impor minyak dan bahan bakar minyak bisa dikurangi.
8. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100 persen ke perusahaan induk di negara asal.


Paket stabilisasi Susilo Bambang Yudhoyono dikombinasikan dengan kebijakan Bank Indonesia:

#Pemerintah memperbaiki neraca transaksi berjalan dengan cara mendorong ekspor.
1. Memberikan tambahan pengurangan pajak untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30 persen dari total produksi.
2. Menurunkan impor migas dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam solar.
3. Menetapkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) barang impor, seperti mobil, barang bermerek dari 75 persen menjadi 125-150 persen.
4. Melakukan langkah perbaikan ekspor mineral yang akan memberikan relaksasi prosedur yang berkaitan dengan kuota.

#Kebijakan lanjutan BI:
1. BI memperluas jangka waktu Term Deposit Valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari hingga 12 bulan.
2. BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor.
3. BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex swap bank dengan Bank Indonesia yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait.
4. BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia, serta Surat Berharga Negara.
5. BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia.

AGUSSUP | TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

6 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

7 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

8 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

9 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

9 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

11 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

16 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

17 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

17 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya