Direktur Umum PT Lion Air, Edward Sirait (tengah), menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta, 23 Februari 2015. Manajemen PT Lion Mentari Airlines, pengelola maskapai Lion Air, bersedia jika Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan maskapai untuk menyetor dana deposit. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mencabut sembilan slot penerbangan Lion Air yang dianggap melanggar aturan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengatakan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena Lion Air dianggap tidak mampu menjalankan penerbangan sesuai slot yang diajukan. "Kemarin sudah kami cabut," ujar Suprasetyo saat ditemui di kantornya, Kamis, 26 Februari 2015.
Suprasetyo menjelaskan pencabutan slot itu dilakukan karena Lion Air tidak mampu menjalankan penerbangan yang telah diajukan. Sesuai aturan, jika maskapai tidak bisa melakukan penerbangan yang diajukan dalam waktu 21 hari sejak mengajukan izin slot penerbangan, maka slot penerbangan tersebut akan dicabut. "Ada sembilan slot penerbangan yang tidak diterbangi Lion Air selama 21 Hari," ujar dia.
Sembilan slot penerbangan tersebut yaitu Surabaya (Juanda)-Ambon, Ambon-Surabaya, Surabaya-Jakarta (Cengkareng), Makassar (Ujung Pandang)-Jayapura, Jayapura-Makassar, Makassar-Cengkareng, Cengkarang-Jambi, Jambi-Cengkareng, dan Lombok-Cengkareng.
Lebih lanjut Suprasetyo menjelaskan rute tersebut nantinya dapat diambil oleh maskapai lain yang mengajukan izin slot penerbangan. Namun, kata Suprasetyo, Lion Air sementara ini belum bisa mengajukan izin slot terbang karena masih dalam tahap evaluasi terkait dengan pesawat delay yang membuat penumpang terlantar pada pekan lalu. "Itu sanksi untuk mereka (Lion Air), kami sedang benahi semuanya," katanya.