Menteri PU Jamin Swasta Asing Tak Kuasai Air Minum

Reporter

Editor

Rabu, 20 Juli 2005 03:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menjamin tidak ada privatisasi sumber daya air (SDA) dalam pemberlakuan Undang-undang nomor 7 tahun 2004. Sebaliknya Undang-undang tersebut akan mengendalikan peran swasta dalam pengelolaan air. "Tidak betul Undang-undang tersebut didesain untuk swastanisasi, untuk partisipasi swasta itu betul karena sejak dulu partisipasi itu ada tetapi tidak terkendali,"kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.Kemarin (19/7), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil yang diajukan Walhi dan beberapa organisasi non pemerintah lainnya terhadap UU nomor 7 tahun 2004 tentang SDA. Para pemohon mencurigai undang-undang tersebut membuka peluang adanya privatisasi SDA dan memarginalkan kepentingan masyarakat atas air.Menurut Djoko, undang-undang mengatur bahwa setiap satuan wilayah sungai (SWS) hanya boleh dikelola oleh BUMN atau BUMD. Dia mencontohkan sungai Citarum yang dikelola oleh PT Jasa Tirta dan Sungai Berantas oleh PT Jasa Tirta Satu.Mengenai terlibatnya PT Palija dalam pengelolaan PDAM Jakarta, Djoko menegaskan bahwa kerjasama itu dalam satu aspek saja yaitu air minum. "Dia bukan pengelola SWS, hanya bagian dari partisipasi swasta untuk mengelola air bersih saja,"katanya.Djoko mengaku tidak mengetahui proses kerjasama antara Palija dan PDAM. Sebab kerjasama tersebut, dilakukan sebelum undang-undang SDA dilahirkan. "Dengan undang-undang ini saya jamin hal-hal seperti itu tidak ada lagi,"ujarnya.Beberapa pihak swasta yang sudah memiliki kontrak kerjasama dengan BUMN atau BUMD atau yang telah menjalani pengeloaan air minum dijamin tidak akan dirugikan dengan UU nomor 7/2004 ini. Sebab, UU mengatur bahwa izin pengelolaan SDA yang sudah diterbitkan tetap berlaku hingga masa kontraknya habis. Hanya saja, bila izin tersebut berakhir dan akan memperbaharui izin kembali, maka diberlakukan kepadanya UU nomor 7/2004 tersebut yang akan segera dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2004 tentang air minum. "Nantinya Palija harus mengikuti PP ini," kata Djoko.Khairunissa

Berita terkait

Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

25 Oktober 2023

Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

Air mineral mengandung sejumlah jenis mineral yang berguna untuk menunjang kesehatan.

Baca Selengkapnya

RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

12 Mei 2022

RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Sector Ministers Meeting (SMM) air dan sanitasi 2022 yang akan dilaksanakan pada 18-19 Mei 2022 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

28 Juni 2019

Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

Perum Jasa Tirta II bekerja sama dengan Korea Water Resources Coperation (K-Water) dalam bidang pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.

Baca Selengkapnya

Pemalsuan Air Mineral 2Tang Terungkap, Begini Modusnya

28 September 2018

Pemalsuan Air Mineral 2Tang Terungkap, Begini Modusnya

Pemalsuan itu sudah berjalan dua bulan dengan memanfaatkan botol galon kosong yang memiliki merek 2Tang.

Baca Selengkapnya

Pegawai Pemerintah Bekasi Dipaksa Berhenti Produksi Sampah Plastik

26 September 2018

Pegawai Pemerintah Bekasi Dipaksa Berhenti Produksi Sampah Plastik

Pemerintah Kota Bekasi melarang air mineral dalam kemasan gelas maupun botol plastik dalam setiap rapat untuk memangkas sampah anorganik.

Baca Selengkapnya

Lindungi Sumber Air, Tiga Kementerian Teken Kerja Sama

10 Oktober 2017

Lindungi Sumber Air, Tiga Kementerian Teken Kerja Sama

Tiga kementerian menandatangani kerja sama untuk melindungi dan mengoptimalkan sumber air lewat fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).

Baca Selengkapnya

Penuhi Kebutuhan Air Kota Tarakan, PU Bangun Embung dan Pipa Sepanjang 11 Kilometer

1 Oktober 2017

Penuhi Kebutuhan Air Kota Tarakan, PU Bangun Embung dan Pipa Sepanjang 11 Kilometer

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah membangun dua embung baru yakni Embung Rawasari dan Embung Indulung.

Baca Selengkapnya

50 Juta Warga Pakistan Terancam Teracuni Arsenik

24 Agustus 2017

50 Juta Warga Pakistan Terancam Teracuni Arsenik

Pemerintah Pakistan sangat menaruh perhatian terhadap meningkatnya ancaman racun arsenik yang ditimbulkan dari sumber air.

Baca Selengkapnya

Warga Untung Jawa Ogah Minum Hasil Penyulingan Air Laut

12 Agustus 2017

Warga Untung Jawa Ogah Minum Hasil Penyulingan Air Laut

Lurah Pulau Untung Jawa Ade Slamet mengatakan warga pulaunya enggan mengkonsumsi air minum hasil penyulingan air laut menjadi air tawar.

Baca Selengkapnya