Menteri PU Jamin Swasta Asing Tak Kuasai Air Minum
Reporter
Editor
Rabu, 20 Juli 2005 03:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menjamin tidak ada privatisasi sumber daya air (SDA) dalam pemberlakuan Undang-undang nomor 7 tahun 2004. Sebaliknya Undang-undang tersebut akan mengendalikan peran swasta dalam pengelolaan air. "Tidak betul Undang-undang tersebut didesain untuk swastanisasi, untuk partisipasi swasta itu betul karena sejak dulu partisipasi itu ada tetapi tidak terkendali,"kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.Kemarin (19/7), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil yang diajukan Walhi dan beberapa organisasi non pemerintah lainnya terhadap UU nomor 7 tahun 2004 tentang SDA. Para pemohon mencurigai undang-undang tersebut membuka peluang adanya privatisasi SDA dan memarginalkan kepentingan masyarakat atas air.Menurut Djoko, undang-undang mengatur bahwa setiap satuan wilayah sungai (SWS) hanya boleh dikelola oleh BUMN atau BUMD. Dia mencontohkan sungai Citarum yang dikelola oleh PT Jasa Tirta dan Sungai Berantas oleh PT Jasa Tirta Satu.Mengenai terlibatnya PT Palija dalam pengelolaan PDAM Jakarta, Djoko menegaskan bahwa kerjasama itu dalam satu aspek saja yaitu air minum. "Dia bukan pengelola SWS, hanya bagian dari partisipasi swasta untuk mengelola air bersih saja,"katanya.Djoko mengaku tidak mengetahui proses kerjasama antara Palija dan PDAM. Sebab kerjasama tersebut, dilakukan sebelum undang-undang SDA dilahirkan. "Dengan undang-undang ini saya jamin hal-hal seperti itu tidak ada lagi,"ujarnya.Beberapa pihak swasta yang sudah memiliki kontrak kerjasama dengan BUMN atau BUMD atau yang telah menjalani pengeloaan air minum dijamin tidak akan dirugikan dengan UU nomor 7/2004 ini. Sebab, UU mengatur bahwa izin pengelolaan SDA yang sudah diterbitkan tetap berlaku hingga masa kontraknya habis. Hanya saja, bila izin tersebut berakhir dan akan memperbaharui izin kembali, maka diberlakukan kepadanya UU nomor 7/2004 tersebut yang akan segera dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2004 tentang air minum. "Nantinya Palija harus mengikuti PP ini," kata Djoko.Khairunissa