Gedung Aneka Tambang Unit Geomin. Tempo/Arnold Simanjuntak
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menilai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sudah selayaknya mengambil jatah 10 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia. Dari segi pendanaan, badan usaha milik negara pertambangan tersebut sudah mampu.
“Sebaiknya memang Antam yang mengambil. Kalau pemerintah janganlah, duitnya untuk membangun infrastruktur saja,” kata Franky saat berbincang dengan wartawan di kantornya. Sebagai perusahaan terbuka, Antam bisa dengan mudah mendapatkan dana segar. Selain pendanaan, Antam juga dianggap sudah berpengalaman dalam pengolahan mineral (Baca: Izin Ekspor Freeport Diperpanjang)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merekomendasikan agar pemerintah membeli 10 persen saham PT Freeport Indonesia yang akan dilepas pada 2015. Sudirman mengatakan pemerintah bisa memiliki saham Freeport melalui BUMN.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara mewajibkan perusahaan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi lebih dari lima tahun untuk melepaskan 20 persen saham paling lambat setahun setelah 14 Oktober 2014. Freeport harus melepaskan sekurangnya 30 persen saham paling lambat lima tahun setelah peraturan ini diundangkan.
Menurut Franky, pemerintah juga harus mengantisipasi batas waktu kontrak Freeport pada 2021 mendatang. Sisa waktu enam tahun harus dimanfaatkan pemerintah untuk menyiapkan segala sesuatu guna mengakuisisi saham Freeport yang akan dilepas.
Di sisi lain, Freeport juga harus diapresiasi sebagai perusahaan yang pertama menemukan dan mengelola potensi mineral di Papua. “Dulu, kan, karena kita enggak mampu. Tapi, setelah sekian lama, harusnya bisa handover,” katanya.