Indonesia Desak Negara Pembeli Kayu Haram Dijatuhkan Sanksi
Reporter
Editor
Jumat, 1 Juli 2005 15:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan meminta kepada dunia internasional agar memberikan sanksi kepada negara-negara yang kerap membeli kayu ilegal, terutama dari Indonesia. Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, dunia internasional memiliki peraturan untuk konservasi lingkungan hidup. Maka, negara-negara yang membeli kayu ilegal seharusnya bisa dijatuhkan sanksi. "Itu merupakan upaya bersama dunia untuk selamatkan lingkungan hidup," kata Kalla hari ini.Dia mengatakan, pemerintah menemukan kenyataan terjadi pembalakan liar (illegal logging) baik oleh pengusaha lokal maupun asing, seperti di Kalimantan dan Papua. Kayu-kayu gelondongan itu dijual ke sejumlah negara termasuk Cina.Lembaga internasional Environmental Investigation Agency (IEA) yang berpusat di Inggris dan Amerika bersama Telapak, mitranya dari Indonesia, pernah melaporkan, setiap bulan 300 ribu meter kubik kayu merbau hasil pembalakan liar di Papua dikirim ke Cina. Akibat aksi bejat ini, Indonesia setiap tahun kehilangan hutan seluas negara Swiss.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat ini berencana berkunjung ke Cina. Salah satu tema yang akan dibicarakan adalah mengenai pembelian kayu ilegal oleh para pengusaha Cina. Indonesia diperkirakan mengalami kerugian Rp 20 triliun akibat kejahatan ini.Budi Riza