TEMPO.CO, Tasikmalaya - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menutup 38 minimarket tak berizin dan 12 minimarket yang menyalahgunakan izin operasional, Selasa, 2 Desember 2014. Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Asep Maman Permana, saat penutupan minimarket mengatakan upaya ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran hingga ketiga kali yang sudah dilayangkan pemerintah kepada pengelola minimarket. (Baca:Soal Minimarket Ilegal, Sekitar 50 Pejabat Terlibat)
Asep menjelaskan, pada surat teguran tersebut pihak pengelola diminta menutup minimarket karena tidak berizin. "Karena tidak mengindahkan teguran, kami tindak lanjuti dengan penutupan," kata Asep.
Asisten Daerah 2 Sekretarian Daerah Kota Tasikmalaya Ronny Mulyawan menambahkan, pemerintah memberikan toleransi sampai Kamis, 4 Desember 2014 kepada pengelola minimarket untuk berbenah dan mengeluarkan barang. “Pertimbangannya dari sisi aspek kemanusiaan," katanya. (Baca juga:1.443 Minimarket di Jakarta Tak Punya Izin )
Jika hingga Jumat, 5 Desember 2014 minimarket masih buka, Ronny akan menutup paksa minimarket ilegal tersebut. "Sekarang makanya ditempel pemberitahuan penutupan," tuturnya.
Dari pantauan di salah satu minimarket di kawasan Indihiang, penjaga toko langsung menutup minimarket setelah ditutup Satpol PP. Agus, salah seorang karyawan minimarket, mengaku, tidak mengetahui adanya surat teguran pertama hingga ketiga itu. "Saya enggak tahu, tapi kami taat instruksi pemerintah kota,” ujarnya. Ia mengaku keberatan atas penutupan itu. "Sehari-hari saya kerja di sini," ucapnya. (Baca: Minimarket Tak Berizin Akan Ditutup )
CANDRA NUGRAHA
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
FPI Pilih Gubernur Jakarta Fahrurrozi. Siapa Dia?
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
Muhammad, Nama Bayi Lelaki Terpopuler di Inggris
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
55 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November
7 November 2023
Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan
18 September 2023
Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaMacam Makanan yang Sebaiknya Tak Dibeli di Pasar Swalayan
5 September 2023
Berikut jenis makanan yang disarankan pakar keamanan makanan untuk tidak dibeli dari pasar swalayan dan sebabnya.
Baca SelengkapnyaEtika yang Perlu Dipahami saat Belanja di Pasar Swalayan, Jaga Kesopanan
3 September 2023
Tak perlu bersikap sopan berlebihan. Tapi saran beretika bisa jadi pengingat bagaimana menghormati orang lain di sekitar saat di pasar swalayan.
Baca Selengkapnya