TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan tiga kartu bantuan sosial: Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, dia menyatakan perlunya landasan hukum yang jelas dalam menerbitkan sebuah kebijakan. "Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung," cuit Yusril, Kamis, 6 November 2014.
Yusril menyatakan, dalam konsep pengelolaan rumah tangga atau warung, hal-hal yang terlintas dalam pikiran dapat langsung diwujudkan dalam tindakan. Hal ini berbeda dengan pemerintahan.
Suatu kebijakan, menurut Yusril, harus ada landasan hukumnya. Jika belum ada, landasan hukumnya harus disiapkan terlebih dulu agar kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
Semua kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan keuangan negara, harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. "DPR memegang hak anggaran. Karena itu, perhatikan kesepakatan-kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU APBN," kata Yusril.
Niat baik pemerintah membantu dan memberikan jaminan terhadap masyarakat tidak mampu, menurut Yusril, patut dihargai. Belum lagi, hal itu memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk bisa menjamin kesejahteraan masyarakat.
Presiden Joko Widodo meluncurkan kartu penunjang program kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat pada Senin, 3 November 2014. Puluhan ribu kartu penjamin kesehatan itu dibagikan kepada warga tak mampu di 19 kota.
AISHA SHAIDRA
Berita Terpopuler
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal
DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!
Anak Ngetop, Menteri Susi: Ini Gara-gara Kalian!
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
4 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
23 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
24 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
24 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
24 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
25 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
25 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
25 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
30 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca SelengkapnyaAlasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
31 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.
Baca Selengkapnya