OJK Naikkan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat
Editor
Zed abidien
Senin, 27 Oktober 2014 18:08 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiana mengatakan tiga peraturan baru khusus mengatur kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ditargetkan terbit akhir tahun ini.
"Salah satu yang diatur untuk penguatan BPR itu mengenai modal disetor," katanya setelah membuka Musyawarah Nasional Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) di Bandung, Senin, 27 Oktober 2014.
Tiga peraturan OJK yang akan terbit itu mengenai kelembagaan, tata kelola, serta ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPM) dan pemenuhan modal inti untuk BPR. "Untuk kelembagaan BPR sudah final, sudah kita ajukan ke rapat Dewan Komisioner dan akan segera dikeluarkan paling lambat Desember. Kita harapkan November sudah keluar," kata Heru.
Heru mengatakan aturan tentang kelembagaan BPR itu salah satunya mengatur penyertaan modal disetor untuk pendirian BPR baru, yang diatur berbeda mengacu pada zonasi. Indonesia akan dibagi dalam empat zonasi, yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda untuk modal disetor bagi pendirian BPR baru, yakni Zona 1 Rp 14 miliar, Zona 2 Rp 8 miliar, Zona 3 Rp 6 miliar, serta Zona 4 Rp 4 miliar. "Zona itu menandakan kompleksitas suatu tempat. Semakin kompleks wilayah itu diharuskan memiliki modal besar," ujarnya.
Adapun untuk BPR yang sudah berdiri, OJK secara bertahap akan memintanya menaikkan modal inti kendati tidak perlu mengikuti ketentuan zonasi. "Hingga pada 2019 nanti, modal intinya sudah mencapai Rp 6 miliar, sudah eksisting. Secara bertahap mereka akan diminta menaikkan modal intinya," kata Heru.
Heru mengakui batas waktu yang diberikan OJK terlalu lama. "Tapi kita perlu tahapan, kemampuan mereka tidak sama. Kemampuannya terbatas, beragam, sehingga kita berikan spare waktu yang agak luas agar mereka bisa menyiapkan diri," kata Heru.
Heru mengatakan OJK sengaja mendorong BPS menaikkan modal intinya sebagai bagian dari strategi penguatan kelembagaannya. Dia beralasan, semakin besar modal, semakin efisien kinerjanya, sehingga bisa menekan suku bunga kredit. "Sekarang masih banyak yang di bawah, itu juga belum seragam," katanya.
OJK mencatat terdapat 49,5 persen BPR yang sudah beroperasi memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar, yang mayoritas perkembangannya negatif. "Pertumbuhan BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar dalam tiga tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan negatif. Efisiensi kredit BPR yang bermodal kecil cenderung tinggi, berdampak pada penetapan suku bunga kredit yang relatit tinggi," kata Heru.
AHMAD FIKRI
Berita lain:
Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Jokowi
Pengamat Sesalkan Jokowi Pilih Ryamizard
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi